SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus suami yang aniaya istri hingga meninggal dunia menggegerkan warga Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Sang istri merupakan seorang perias bernama Sri Suyatmi, 50, sedangkan suaminya, Tarman, 40. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pembunuhan itu terjadi pada Kamis (13/10/2022).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Tarman telah menjalani proses hukum dan kini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali. Pengadilan Negeri (PN) Boyolali telah memutuskan ia bersalah dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengungkapkan kasus suami aniaya istri di Gladagsari termasuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Jadi itu KDRT, perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Hubungan pelaku dan korban adalah suami-istri,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (9/10/2023).

Ia menyampaikan pasal yang dibuktikan dalam persidangan kasus Tarman tersebut adalah Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim memvonis Tarman dengan hukuman 13 tahun penjara.

Pria yang akrab disapa Bowo tersebut mengungkapkan Tarman telah dieksekusi sesuai putusan PN Boyolali Nomor 188/Pid.Sus/2023/PN Boyolali tertanggal 23 Februari 2023.

“Jadi untuk putusan perkara tersebut dari tuntutan jaksa untuk pidana penjara 14 tahun, hakim memutuskan dengan pidana penjara 13 tahun,” kata dia.

Barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan, lanjut Bowo, ada satu unit sepeda motor. Kemudian dua buah buku nikah dan satu unit handphone dikembalikan kepada terpidana. Lalu, satu celana dalam dan satu selimut dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, setelah menganiaya istri hingga meninggal dunia, suami di Gladagsari, Boyolali, Tarman, menyerahkan diri ke Polsek Selo pada Kamis (13/10/2022). Laporan itu kemudian diteruskan Polsek Ampel.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ampel mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, mulut tersumpal celana dalam warna ungu, dan badan tertutup selimut.

Adik korban yang berdomisili di Kecamatan Selo, Kardiman, 45, menceritakan mendiang kakaknya menceritakan sering cekcok dengan sang suami, Tarman. Kardiman menjelaskan beberapa perlakuan Tarman di antaranya dikejar-kejar saat di ladang hingga diancam akan dibunuh.

Ada pula ancaman akan dibacok dan akan ditali hingga meninggal. Kardiman juga mengatakan tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, dirinya dan keluarga sempat berusaha mendamaikan korban dan suaminya agar tidak terjadi kekerasan.

Upaya perdamaian tersebut dilakukan pada saat acara sadranan di rumah Kardiman di Kecamatan Selo. Akan tetapi, tiga hari setelahnya, korban meninggal dunia di tangan suaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya