Soloraya
Senin, 9 Oktober 2023 - 13:32 WIB

Aniaya Istri hingga Meninggal, Pria Gladagsari Boyolali Dipenjara 13 Tahun

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku KDRT. (Freepik.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Kasus suami yang aniaya istri hingga meninggal dunia menggegerkan warga Dukuh Sewengi, Desa Kembang, Kecamatan Gladagsari, Boyolali pada pertengahan Oktober 2022 lalu.

Sang istri merupakan seorang perias bernama Sri Suyatmi, 50, sedangkan suaminya, Tarman, 40. Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pembunuhan itu terjadi pada Kamis (13/10/2022).

Advertisement

Tarman telah menjalani proses hukum dan kini sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali. Pengadilan Negeri (PN) Boyolali telah memutuskan ia bersalah dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengungkapkan kasus suami aniaya istri di Gladagsari termasuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

Advertisement

Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andhie Fajar Arianto, melalui Kasi Pidum Kejari Boyolali, Murti Ari Wibowo, mengungkapkan kasus suami aniaya istri di Gladagsari termasuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

“Jadi itu KDRT, perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban. Hubungan pelaku dan korban adalah suami-istri,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (9/10/2023).

Ia menyampaikan pasal yang dibuktikan dalam persidangan kasus Tarman tersebut adalah Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim memvonis Tarman dengan hukuman 13 tahun penjara.

Advertisement

“Jadi untuk putusan perkara tersebut dari tuntutan jaksa untuk pidana penjara 14 tahun, hakim memutuskan dengan pidana penjara 13 tahun,” kata dia.

Barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan, lanjut Bowo, ada satu unit sepeda motor. Kemudian dua buah buku nikah dan satu unit handphone dikembalikan kepada terpidana. Lalu, satu celana dalam dan satu selimut dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, setelah menganiaya istri hingga meninggal dunia, suami di Gladagsari, Boyolali, Tarman, menyerahkan diri ke Polsek Selo pada Kamis (13/10/2022). Laporan itu kemudian diteruskan Polsek Ampel.

Advertisement

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ampel mengecek tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, mulut tersumpal celana dalam warna ungu, dan badan tertutup selimut.

Adik korban yang berdomisili di Kecamatan Selo, Kardiman, 45, menceritakan mendiang kakaknya menceritakan sering cekcok dengan sang suami, Tarman. Kardiman menjelaskan beberapa perlakuan Tarman di antaranya dikejar-kejar saat di ladang hingga diancam akan dibunuh.

Ada pula ancaman akan dibacok dan akan ditali hingga meninggal. Kardiman juga mengatakan tiga hari sebelum kejadian pembunuhan, dirinya dan keluarga sempat berusaha mendamaikan korban dan suaminya agar tidak terjadi kekerasan.

Advertisement

Upaya perdamaian tersebut dilakukan pada saat acara sadranan di rumah Kardiman di Kecamatan Selo. Akan tetapi, tiga hari setelahnya, korban meninggal dunia di tangan suaminya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif