SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah bengkok. (Solopos.com/Tika Sekar Arum)

Solopos.com, KARANGANYAR–Seluruh aset tanah kas desa di Kabupaten Karanganyar wajib dicatat ke neraca kekayaan desa melalui perhitungan apraisal pemerintah kecamatan. Pemanfaatan tanah kas desa juga harus melalui skema lelang pemerintah desa.

Regulasi mengenai pengelolaan tanah bengkok ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar Nomor 45 Tahun 2023. Aturan tersebut mulai diberlakukan Pemkab Karanganyar tahun ini guna mencegah penyelewengan pengelolaan tanah kas desa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan Perbup Nomor 45 tahun 2023 telah diterbitkan Pemkab Karanganyar. Perbup ini mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa.

Dia menambahkan Perbup ini untuk menata keuangan hasil pengelolaan tanah bengkok, pembinaan dan pengawasan. “Penataan aset desa harus jelas dan dihitung oleh appraisal juga supaya transparan,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (12/1/2024).

Sejumlah kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa sempat mencuat dua tahun terakhir. Salah satunya persoalan pengelolaan tanah kas Desa Gedongan, Colomadu.

Menurut Sundoro, desa harus jelas dalam pemanfaatan tanah kas desa. Tanah kas desa tidak asal disewakan tanpa perhitungan resmi dan tidak tercatat di neraca kekayaan desa.

Tak dimungkiri, pemanfaatan tanah bengkok dulunya kurang tertib administrasi. Beberapa kasus tanah disewakan di bawah tangan dengan masa kontrak lebih dari tiga tahun.

“Aturan ini kita buat dengan mengakomodir semuanya. Bahwa nantinya hasil dari itu 90 persen untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat. Sisanya untuk pemerintahan, tim taksir,” jelasnya.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Karanganyar, Sutarso, mengatakan ketentuan itu harus ditaati. Dia mengatakan seluruh aset desa berupa tanah bengkok akan dicatat ke neraca kekayaan desa. Neraca tersebut juga dihitung melalui perhitungan apraisal pemerintah kecamatan.

Dulu, tanah bengkok tersebut dikelola kades dan perangkat desa secara mandiri selama menjabat. Hasilnya dinikmati sebagai upah kerjanya yang diatur dalam Musyawarah Desa (musdes). Namun di aturan baru, aset tanah masuk APBDes, lalu hasil lelang juga masuk rekening desa.

“Bagian kami [kades dan perangkat desa] atas tanah bengkok itu berupa tunjangan tambahan. Kami manut saja biar tertib administrasi,” kata dia.

Pria yang menjabat Kades Harjosari, Karangpandan, ini mengakui banyak tanah bengkok desa disewakan ke rekanan hingga puluhan tahun. Namun dengan perbup tersebut mempertegas desa dalam menata pengelolaan aset-asetnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya