Soloraya
Sabtu, 13 Januari 2024 - 11:09 WIB

Aset Desa di Karanganyar Wajib Dicatat dengan Perhitungan Apraisal

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah bengkok. (Solopos.com/Tika Sekar Arum)

Solopos.com, KARANGANYAR–Seluruh aset tanah kas desa di Kabupaten Karanganyar wajib dicatat ke neraca kekayaan desa melalui perhitungan apraisal pemerintah kecamatan. Pemanfaatan tanah kas desa juga harus melalui skema lelang pemerintah desa.

Regulasi mengenai pengelolaan tanah bengkok ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar Nomor 45 Tahun 2023. Aturan tersebut mulai diberlakukan Pemkab Karanganyar tahun ini guna mencegah penyelewengan pengelolaan tanah kas desa.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan Perbup Nomor 45 tahun 2023 telah diterbitkan Pemkab Karanganyar. Perbup ini mengatur tentang pengelolaan tanah kas desa.

Dia menambahkan Perbup ini untuk menata keuangan hasil pengelolaan tanah bengkok, pembinaan dan pengawasan. “Penataan aset desa harus jelas dan dihitung oleh appraisal juga supaya transparan,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (12/1/2024).

Advertisement

Dia menambahkan Perbup ini untuk menata keuangan hasil pengelolaan tanah bengkok, pembinaan dan pengawasan. “Penataan aset desa harus jelas dan dihitung oleh appraisal juga supaya transparan,” katanya saat diwawancarai Solopos.com, Jumat (12/1/2024).

Sejumlah kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa sempat mencuat dua tahun terakhir. Salah satunya persoalan pengelolaan tanah kas Desa Gedongan, Colomadu.

Menurut Sundoro, desa harus jelas dalam pemanfaatan tanah kas desa. Tanah kas desa tidak asal disewakan tanpa perhitungan resmi dan tidak tercatat di neraca kekayaan desa.

Advertisement

“Aturan ini kita buat dengan mengakomodir semuanya. Bahwa nantinya hasil dari itu 90 persen untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat. Sisanya untuk pemerintahan, tim taksir,” jelasnya.

Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Karanganyar, Sutarso, mengatakan ketentuan itu harus ditaati. Dia mengatakan seluruh aset desa berupa tanah bengkok akan dicatat ke neraca kekayaan desa. Neraca tersebut juga dihitung melalui perhitungan apraisal pemerintah kecamatan.

Dulu, tanah bengkok tersebut dikelola kades dan perangkat desa secara mandiri selama menjabat. Hasilnya dinikmati sebagai upah kerjanya yang diatur dalam Musyawarah Desa (musdes). Namun di aturan baru, aset tanah masuk APBDes, lalu hasil lelang juga masuk rekening desa.

Advertisement

“Bagian kami [kades dan perangkat desa] atas tanah bengkok itu berupa tunjangan tambahan. Kami manut saja biar tertib administrasi,” kata dia.

Pria yang menjabat Kades Harjosari, Karangpandan, ini mengakui banyak tanah bengkok desa disewakan ke rekanan hingga puluhan tahun. Namun dengan perbup tersebut mempertegas desa dalam menata pengelolaan aset-asetnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif