Soloraya
Selasa, 12 Desember 2023 - 09:15 WIB

ASN Klaten Ikrarkan Netralitas di Pemilu 2024

Taufiq Sidik Prakoso  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ASN Klaten menggelar ikrar netralitas ASN pada Pemilu 2024 saat apel pagi di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Senin (11/12/2023). (Istimewa/Bagian prokopim Setda Klaten)

Solopos.com, KLATEN–Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengadakan ikrar netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ikrar netralitas itu berisi empat poin.

Pembacaan ikrar netralitas dilakukan bersamaan apel pagi di halaman Pendapa Pemkab Klaten, Senin (11/12/2023). Ikrar dibacakan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Muh Himawan Purnomo, diikuti seluruh ASN peserta apel.

Advertisement

Ikrar netralitas berisi empat butir. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Advertisement

Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong dan keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

“Ikrar netralitas pegawai ASN Pemkab Klaten ini dibuat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tegas Muh Himawan Purnomo berdasarkan keterangan tertulis dari Bagian Prokopim Setda Klaten.

Advertisement

Penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh tiga perwakilan masing-masing Asisten III Setda Klaten, Muh Himawan Purnomo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Klaten, Amin Mustofa, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada segenap jajaran Pemkab Klaten melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Klaten atas terselenggaranya ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten dan penandatanganan pakta integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Sekda mengatakan kegiatan itu menjadi bukti kesungguhan Pemkab Klaten untuk menegakkan aturan dalam menjaga netralitas pada Pemilu dan Pemilihan 2024.

Advertisement

Ikrar netralitas ASN Pemkab Klaten dan penandatanganan pakta integritas ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Nomor 780/0016711 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pegawai Non Pegawai Negeri (PNPN) kabupaten/kota di Jateng dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Sekda menjelaskan secara individu ASN merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 serta Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan bahwa setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Di sisi lain seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN sehingga netralitas ASN dalam pesta politik mutlak diperlukan untuk menghindari keberpihakan untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

Advertisement

Keterlibatan ASN dalam Pemilu telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

ASN juga dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, memakai fasilitas terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama kampanye.

“ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Atas dasar itu saya tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada jajaran ASN Pemkab Klaten agar pada masa kampanye tetap berhati-hati baik dalam ucapan maupun tindakan,” tegas Sekda dalam sambutannya yang dibacakan Muh Himawan Purnomo.

Sekda mengingatkan jangan sampai ada ASN yang secara sadar maupun tidak sadar memberikan dukungan pasangan calon maupun partai politik, sehingga melanggar netralitas ASN. Pasalnya, pelanggaran terhadap aturan tersebut ASN dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sedang bahkan sanksi hukuman disiplin berat.

Di akhir sambutannya, Sekda mengajak seluruh jajaran ASN Pemkab Klaten untuk membuktikan dukungan terselenggaranya Pemilu 2024, dengan tetap bersikap netral dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta menggunakan hak pilih pada Pemilu dan Pilpres 2024.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif