SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, saat memantau PSU di TPS 016 Karanggeneng, Boyolali, Minggu (18/2/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng turun langsung mengawasi jalannya pemungutan suara ulang (PSU) di Boyolali. Ada empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Susu yang menggelar PSU pada Minggu (18/2/2024) ini.

Sedangkan di seluruh wilayah Jateng, total ada 26 TPS yang tersebar di 13 kabupaten/kota yang menyelenggarakan PSU. Bawaslu Jateng menyebut jumlah tersebut masih ada potensi untuk bertambah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Tengah, Nur Kholiq, saat mengawasi PSU di TPS 016 Karanggeneng, Boyolali, menyampaikan 26 TPS tersebar itu perinciannya masing-masing empat TPS di Boyolali, Magelang, Pemalang, dan Rembang.

Kemudian dua TPS di Wonosobo dan masing-masing satu TPS di Jepara, Kebumen, Purbalingga, Purworejo, Sukoharjo, Kabupaten Tegal, Sragen, dan Kota Tegal.

“Mayoritas karena kesalahan dalam penggunaan hak pilih. Sebagai contoh DPK atau daftar pemilih khusus itu orang yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb. Dia menggunakan KTP tapi kan memilihnya harus di TPS alamat KTP tersebut,” kata dia kepada wartawan di TPS 016 Karanggeneng, Boyolali, Minggu.

Ia mencontohkan di TPS 016 Karanggeneng terdapat empat orang warga Tegal yang seharusnya tidak bisa memilih di tempat tersebut karena belum mengurus DPTb tapi tetap dilayani dan memilih untuk Presiden-Wakil Presiden dan DPD RI. Maka, surat suara mereka menjadi tidak sah.

Nur Kholiq menegaskan DPK diperbolehkan jika yang bersangkutan adalah warga setempat. Lebih lanjut, Nur Kholiq mengatakan pada Pemilu 2019 di Jawa Tengah total rekapan akhir setelah proses rekapitulasi di tingkat kecamatan ada 32 TPS yang menjalani PSU.

Sedangkan pada 2024 ini ada 26 TPS yang pemungutan suaranya diulang berdasarkan pengawasan di TPS. Masih ada kemungkinan jumlah TPS yang harus menggelar PSU bertambah setelah rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai.

Kholiq menyebut sebagian besar kabupaten/kota di Jateng saat ini masih dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan.

TPS Rawan

“Jadi, masih dimungkinkan ada potensi, saya jawabnya potensi ya, setelah rekapitulasi ditemukan lagi potensi PSU. Jika belajar dari Pemilu 2019 sebagian besar PSU ditemukan setelah rekapitulasi,” jelas dia.

“Kami sih berharap cukup di angka 26 saja. Namun, kami tidak tahu perkembangannya seperti apa. Kebetulan untuk hari ini sudah serentak [untuk PSU],” lanjut dia.

Nur Kholiq mengatakan pemungutan suara ulang harus digelar paling lama 10 hari setelah hari H pencoblosan atau pada 24 Februari 2024. Ia menjelaskan dari 26 TPS yang mengadakan PSU pada Minggu, mayoritas untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden.

Sebelumnya, Bawaslu Jateng memetakan ada 76.862 TPS yang masuk kategori rawan dalam penggunaan hak pilih. Beberapa indikatornya yakni pemilih yang seharusnya tidak masuk DPK menjadi masuk.

Lalu, DPTb yang seharusnya hanya diberi tiga surat suara ternyata diberi lima surat suara, dan sebagainya. Ia menyebut TPS rawan penggunaan hak pilih antara lain yang memiliki potensi DPK banyak, DPTb banyak, dan petugas KPPS yang bukan tercatat memilih di TPS bertugas, dan sebagainya.

“Sebenarnya sudah kami antisipasi sebagai contoh kasus di sini [TPS 016 Karanggeneng], teman-teman PTPS dan PKD sudah mengingatkan agar empat orang DPK tidak dilayani karena tidak sah. Sudah diingatkan, tapi mungkin situasinya seperti apa, pada akhirnya PSU,” kata dia.

“Jadi kalau ditanya sebagian besar karena apa, karena kesalahan dalam pemberian surat suara kepada pemilih yang kemudian berkorelasi positif dengan identifikasi kerawanan TPS yang kami susun,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ada empat TPS di Boyolali yang harus mengadakan pemungutan suara ulang. Empat TPS itu yakni TPS 013 Dukuh Gilingan Lor, Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel. Kemudian TPS 016 Karanggeneng, Kecamatan Boyolali, TPS 002 Kedunglengkong, Simo, dan TPS 007 Mojolegi, Teras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya