Soloraya
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:18 WIB

Baliho Caleg di Wonosamodro Boyolali Dirusak, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat ditemui wartawan di Kodim Boyolali, Sabtu (7/10/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Baliho sosialisasi salah satu calon anggota legislatif atau caleg Pemilu 2024 di Wonosamodro, Boyolali, dirusak orang, Sabtu (14/10/2023).

Polisi sudah mengantongi identitas pelaku perusakan itu dan saat ini masih menyelidiki untuk mengumpulkan barang bukti. Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

Advertisement

“Ada laporan kejadian dugaan perusakan terhadap baliho salah satu caleg dari partai tertentu oleh orang warga setempat, kami lakukan penegakan hukum,” jelas dia saat diwawancarai Solopos.com, Senin (16/10/2023) malam.

Ia menyampaikan kepolisian sedang mencari dan mengumpulkan alat bukti soal peristiwa dugaan tindak pidana perusakan baliho caleg di Wonosamodro, Boyolali, seperti yang dilaporkan ke polisi.

Advertisement

Ia menyampaikan kepolisian sedang mencari dan mengumpulkan alat bukti soal peristiwa dugaan tindak pidana perusakan baliho caleg di Wonosamodro, Boyolali, seperti yang dilaporkan ke polisi.

Setelah itu, ujar Petrus, penyidik akan menggelar perkara sebelum bisa diputuskan akan naik ke tahap selanjutnya (penyidikan) atau tidak. Petrus menjelaskan penegakan tersebut adalah bagian dari menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat jelang Pemilu 2024.

“Kami dari kepolisian tidak pernah membiarkan dan menoleransi kegiatan-kegiatan seperti perusakan terhadap baliho dan pamflet dari partai tertentu,” jelas dia.

Advertisement

Menurut Petrus, pelaku mengakui sendiri perbuatannya dan menjelaskan perusakan baliho itu karena masalah personal. Pelaku merasa dendam dan tidak suka terhadap caleg yang terpampang di baliho tersebut.

“Pelaku mengakui bahwa dia melakukan itu di bawah pengaruh minuman beralkohol, yang mengakui dia sendiri,” kata Kapolres.

Petrus menjelaskan baliho caleg di Wonosegoro, Boyolali, itu dirusak dengan cara dicabut. Namun ada bekas robekan pada baliho tersebut. Petrus mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, robekan itu tidak disengaja saat mencabut baliho.

Advertisement

Walaupun begitu, polisi masih mendalami apakah pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya serta kemungkinan adanya pelaku lain.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali, Widodo, menyampaikan perusakan baliho caleg tersebut di Wonosamodro masuk dalam yurisdiksi kepolisian. Ia menjelaskan saat ini masih dalam waktu untuk sosialisasi partai politik.

Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, aktivitas yang diperbolehkan baru pemasangan bendera partai politik untuk alat peraga sosialisasi (APS) dan konsolidasi internal.

Advertisement

Ia menyampaikan baliho caleg bukan termasuk APS akan tetapi alat peraga kampanye (APK). Namun, Widodo menyampaikan saat ini belum memasuki masa kampanye. Berdasarkan catatannya, kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga tiga hari jelang Pemilu 2024.

“Kami belum punya legal standing [untuk menertibkan baliho caleg]. Sekali lagi, karena belum masuk masa kampanye. kalau mau ditertibkan ya oleh Satpol PP,” jelas dia, Selasa (17/10/2023).

Dasar penertiban, tutur Widodo, bisa menggunakan SK Bupati Nomor 200/438 Tahun 2018. Menurut Widodo, ada beberapa tempat yang dilarang untuk memasang APK seperti Jl Pandanaran, Jl Merbabu, fasilitas pemerintahan, fasilitas pendidikan, dan fasilitas ibadah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif