SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengendara motor berknalpot brong di kawasan kota Wonogiri, Jumat (5/1/2024). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri berhasil menjaring 52 pelanggar lalu lintas yang menggunakan sepeda motor berknalpot brong dalam operasi khusus knalpot brong yang baru berjalan tiga sejak Rabu (3/1/2024) hingga Jumat (5/1/2024).

Operasi itu rencananya berlangsung dua pekan hingga Minggu (20/1/2024). Dalam operasi tersebut, polisi berpatroli keliling sekaligus menindak pengguna kendaraan bermotor yang nekat memakai knalpot brong.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pengendara sepeda motor berknalpot brong yang ditindak polisi pada hari pertama dan kedua sebanyak 33 orang. Sedangkan pada hari ketiga didapati ada 19 pelanggar.

“Total motor berknalpot brong yang disita sebanyak 37 unit. Para pengendara motor langsung diberi surat tilang. Operasi dengan target sasaran kendaraan berknalpot brong akan terus dilakukan setiap hari di Wonogiri. Operasi ini bertujuan menjaga kondusivitas keamanan dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan,” kata dia, Jumat (5/1/2024).

Knalpot brong tidak sesuai spesifikasi standar dari perusahaan otomotif. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat di lokasi yang dilintasi.

Raungan suara knalpot brong memekakkan telinga para pengguna jalan maupun masyarakat setempat. Hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan hingga keresahan akibat suara bising dari knalpot brong.

“Banyak warga masyarakat yang resah akibat suara bising dari knalpot brong. Operasi ini digelar untuk mewujudkan zero knalpot brong di wilayah Wonogiri,” ujar dia.

Selain melalui operasi knalpot brong itu, upaya edukasi juga terus dilakukan dengan melibatkan kalangan pelajar, bengkel otomotif, dan komunitas otomotif di Wonogiri. Mereka diedukasi agar tidak menggunakan knalpot brong saat berkendara di jalan raya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengimbau agar pengguna jalan menghormati pengguna jalan lain dengan tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. “Kondusivitas keamanan harus dijaga bersama-sama. Mari sama-sama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya