SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik).

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang siswi Kelas VI SD berinisial JDI, 11, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo sempat dilaporkan hilang. Bocah tersebut pergi meninggalkan rumah sejak Kamis (16/11/2023) pukul 21.00 WIB.

Keluarga JDI menduga putrinya menjadi korban penculikan dan sempat melaporkannya ke Polres Sukoharjo dengan berita orang hilang. Pencarian korban juga sempat diunggah di media sosial.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendapati korban sempat pergi dengan seorang pria yang dikenal melalui aplikasi PopUp. Polisi kini telah menangkap pia berinisial TA, 33, warga Kabupaten Grobogan yang diduga membawa kabur bocah tersebut.

Diwawancarai pada Rabu (22/11/2023), Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, membeberkan korban sempat berkenalan dengan TA melalui aplikasi PopUp pada Kamis (9/11/20203), atau sepekan sebelum kejadian. Setelahnya mereka berkomunikasi intens via WhatsApp dan melakukan janji temu di sebuah lokasi pada Kamis (16/11/2023) malam. Saat menemui pelaku, korban tidak berpamitan kepada nenek dan budenya di rumah. Orang tua korban merantau.

Korban yang tertarik lantas bertemu pelaku yang diduga mengiming-iminginya dengan sejumlah uang. Pelaku lantas mengajak korban ke Semarang naik sepeda motor masing-masing dengan tujuan ke kontrakan pelaku.

“Pelaku menjanjikan akan membelikan bensin, makan, dan uang. Sehingga korban bersedia pergi ke Semarang,” beber Dimas.

Sesampainya korban di kontrakan pelaku, TA lantas mencabuli korban keesokan harinya atau Jumat (17/11/2023). Hubungan layaknya suami istri itu kembali dilakukan pada Sabtu (18/11/2023). Total pelaku empat kali menyetubuhi korban.

Pelaku sempat mengajak korban untuk pulang namun sempat ditolak. Korban kemudian dipaksa pelaku pulang lantaran orang tua korban terus menghubungi pelaku. Setelah meninggalkan rumah selama tiga hari, pelaku memulangkan korban kepada keluarganya dengan bertemu di kawasan Kecamatan Baki, Sukoharjo pada Minggu (19/11/2023).

Setelah kembali dengan keluarganya, pihak keluarga korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolres Sukoharjo dengan tuduhan  pencabulan anak di bawah umur.

“Pelaku sudah kami tahan. Atas perbuatannya ia diancam dengan Pasal 82 UU No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” tegas Dimas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya