SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyatakan Kepala Desa atau Kades Jerukan, Kecamatan Juwangi, Suprat, terbukti melanggar netralitas dalam Pemilu 2024.

Suprat sebelumnya terekam sedang mengarahkan warga untuk memilih salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari partai politik tertentu. Rekaman suara itu beredar viral di media sosial. Bawaslu kemudian melakukan penelusuran dan saat ini hasilnya sudah keluar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Hasil kajian sudah kami tuangkan di form A Panwascam Juwangi. Sudah diplenokan [dan dinyatakan] melanggar ketentuan di Undang-undang Desa terkait netralitas kepala desa,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat dihubungi Solopos.com, Senin (11/12/2023).

Ia menjelaskan keputusan terkait Kades Jerukan yang melanggar netralitas tersebut akan diteruskan ke Bupati Boyolali untuk memberikan sanksi kepada Suprat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “[Aturannya] Ada di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, rekaman suara yang diduga kades di Kecamatan Juwangi, Boyolali, tengah mengarahkan warganya untuk memilih salah satu caleg beredar di media sosial.

Nih rekaman suara Pak Kades di Juwangi Boyolali yg mengintimidasi warganya sendiri akan mencoret dari daftar bantuan jika tidak memilih caleg bernama Susi Ningrum dari PDIP. @bawaslu_RI masih ada tidak sih?” tulis pengelola akun X @PartaiSocmed dalam unggahannya, Selasa (28/11/2023).

Dalam rekaman tersebut, kades tersebut mengarahkan warga yang menerima bantuan untuk memilih caleg dari partai politik tertentu pada Pemilu, 14 Februari 2024 mendatang. Bahkan, sang kades mengatakan bagi warga yang tidak memilih caleg tersebut akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

Kasus Sekdes Kenteng

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Boyolali melakukan penelusuran. Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, menyampaikan rekaman tersebut benar adalah suara kades di Juwangi.

Ia menjelaskan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Juwangi, Boyolali, telah menelusuri kades yang diduga melanggar netralitas tersebut.

“Ya [benar] diakui. Keterangan dari Panwascam yang dilaporkan ke Bawaslu bahwa suara tersebut diakui betul oleh yang bersangkutan tapi waktunya jauh sebelum masa kampanye. Motifnya juga terkait dengan apa kami kurang tahu,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Jumat (1/12/2023).

Sementara itu, selain kasus Kades Jerukan, Bawaslu Boyolali saat ini juga sedang menelusuri kasus netralitas perangkat desa yaitu Sekretaris Desa (Sekdes) Kenteng, Nogosari, Boyolali, berinisial W.

Widodo mengatakan saat ini timnya sedang membuat kajian terkait kasus tersebut. Terkait apakah video tersebut benar suara Sekdes W, Widodo mengungkapkan belum bisa berkomentar banyak.

“Saya belum mendapat laporan hasil penelusuran,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin. Widodo menyampaikan video viral diduga sekdes di Nogosari tersebut adalah informasi awal. Bawaslu Boyolali telah membentuk tim untuk menelusuri video tersebut.

“Hari ini [Minggu] tim kami sudah datang ke lokasi dan berusaha menemukan fakta-fakta hukum yang muncul walaupun sebenarnya dengan mempelajari video tersebut sudah cukup karena yang menjadi pokok itu,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Minggu (10/12/2023).

Walaupun begitu, Bawaslu Boyolali tetap menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran, menemui yang bersangkutan, dan bertemu orang dalam video tersebut sebagai saksi.

Aturan Netralitas Kades

“Hasilnya apa, kami belum tahu. Mungkin besok atau kapan akan kami diskusikan dengan tim untuk menelusuri apakah ada unsur peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak,” kata dia.

Dilansir bawaslu.go.id pada 26 Juli 2023, anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta para kepala desa netral dalam Pemilu 2024. “Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” ungkap Totok dalam Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia di Jambi, Rabu (26/7/2023).

Ia juga mengingatkan para kades agar tidak memberikan keputusan yang berpihak dan nantinya bisa merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu di masa kampanye.

Netralitas kepala desa diatur dua undang-undang. Pertama UU No 7/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2022 Tentang Perubahan Atas UU No 7/2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-undang.

Pasal 490 UU tersebut mengatur kepala desa yang terbukti terlibat sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye diancam pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Kedua, dalam UU No 6/2014 tentang Desa Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) juga diatur kepala dan perangkat desa yang terlibat menjadi pengurus partai politik bahkan kampanye bakal dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.

Jika sanksi administratif itu tidak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya