SOLOPOS.COM - Bawaslu Karanganyar meminta klarifikasi dari KPU terkait nama guru SD berstatus PPPK di Ngargoyoso yang tercatat sebagai tim kampanye Partai Golkar pada Rabu (17/1/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pengusutan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan guru SD berstatus PPPK di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, Tarno, terus berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar kembali memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (17/1/2024). Di hari kedua ini, Bawaslu memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Keuangan Daerah (BKD), dan liaison officer (LO) atau naradamping dari Partai Golkar Karanganyar.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Sebelumnya, Bawaslu telah meminta keterangan saksi dari Badan Kepegawaian Pelatihan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Dinas Kependidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Karanganyar.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, meminta klarifikasi BKD Karanganyar terkait pengelolaan keuangan dalam membayar gaji PPPK. Hal ini terkait dengan status terduga guru SD yang bersangkutan sebagai PPPK Pemkab Karanganyar.

Kemudian Bawaslu juga memanggil KPU terkait berkas pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten. Pihak LO Partai Golkar dipanggil berkaitan dengan proses pengajuan pencalonan tersebut.

“Kami juga meminta klarifikasi dari pengawas Kemenag karena yang bersangkutan seorang guru agama. Baru terakhir kami panggil kepala sekolah,” kata dia kepada wartawan.

Nuning mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang menyeret oknum guru SD di Ngargoyoso ini bermula dari temuan Bawaslu saat pengawasan penetapan daftar calon tetap (DCT). Dalam penetapan DCT, Tarno tercatat sebagai caleg DPRD Karanganyar dari Partai Golkar Dapil 1 nomor urut 10.

Mestinya sesuai aturan, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri sebagai PPPK. Namun hingga ditetapkan DCT, Tarno tak mengundurkan diri sebagai guru PPPK. Hasil temuan ini kemudian dikomunikasikan dengan KPU Karanganyar dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

“Meski sudah dinyatakan TMS, nama yang bersangkutan masih terdata sebagai tim kampanye Partai Golkar. Dan setelah kami telusuri ternyata yang bersangkutan juga sudah menjadi PPPK sejak 2022 lalu,” kata dia.

Komisioner KPU Karanganyar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Santosa, mengatakan pihaknya telah bekerja sesuai dengan aturan. Santosa menjelaskan pada saat mendaftar sebagai caleg, Tarno menggunakan identitas sesuai kartu tanda penduduk (KTP) dengan status pekerjaan karyawan swasta.

“Akhirnya Bawaslu menemukan jika yang bersangkutan bekerja sebagai guru PPPK,” katanya.

Atas temuan tersebut, KPU memutuskan Tarno tidak memenuhi syarat sebagai caleg. Mengenai nama yang bersangkutan masih juga tercatat sebagai salah satu tim pelaksana kampanye Partai Golkar, Santosa mengatakan seluruhnya berawal dari proses pendaftaran caleg yang menggunakan KTP dengan status pekerjaan karyawan swasta.

“Prinsipnya, kita sudah bekerja sesuai dengan aturan,” katanya.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menambahkan Tarno melenggang mulus saat mendaftar sebagai caleg di DPD II Partai Golkar Karanganyar. Dokumen yang diverifikasi partai juga tak bermasalah, apalagi di KTP tercantum pekerjaannya karyawan swasta.

Saat didaftarkan ke KPU, namanya masih aman sampai meningkat ke Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT). Di masa sanggah pun, namanya tak terusik. Namanya disoal ketika Panwascam Ngargoyoso melihatnya mengajar di sekolah dasar. Setelah dicek, ternyata statusnya PPPK guru Agama Islam di SD wilayah Ngargoyoso.

“Saya pribadi tak tahu menahu bagaimana verifikasi KPU terhadap Tarno, karena saat itu saya belum masuk di KPU Karanganyar,” katanya.

Secara normatif, Daryono mengatakan berkas administratif pencalonan Tarno tidak ditemukan pekerjaan mengarah ASN ketika verifikasi berkas. Kemudian KPU menerima surat pemberhentian Tarno dari keanggotaan Partai Golkar tertanggal 15 Desember 2023.

“Dari surat tersebut, KPU mencoretnya dari DCT karena TMS,” lanjutnya.

Daryono mengatakan, KPPS di Dapil 1 Karanganyar diminta mengumumkan secara tertulis bahwa caleg Golkar nomor urut 10 TMS. Jika ada yang mencoblosnya, maka suaranya sah namun masuk suara Partai Golkar Karanganyar.

Sementara itu, menurut penghubung (LO) Partai Golkar yang juga dimintai keterangan, Tarno saat mendaftar menggunakan KTP dengan status pekerjaan karyawan swasta.

Setelah seluruh proses berjalan hingga penetapan DCT, ternyata yang bersangkutan adalah guru SD dengan status PPPK.

“Nama yang bersangkutan juga sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Caleg oleh KPU. Mengenai namanya masih tercantum dalam SK Tim Pelaksana Kampanye, sebenarnya sudah kami coret dari dalam sistem,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya