SOLOPOS.COM - Ketua DPD II Partai Golkar Karanganyar Ilyas Akbar Almadani didampingi Ketua Bawaslu memberikan keterangan kepada media pada Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Seorang guru SD di Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar, berinisial T, diduga melakukan pelanggaran pemilu.

Guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ini aktif sebagai tim kampanye Partai Golkar Karanganyar. Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut saat ini tengah diproses oleh tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan tim Gakkumdu telah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan guru tersebut. Para saksi yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ngargoyoso, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar pada Selasa (16/1/2024) ini.

Dari hasil klarifikasi itu, terduga tercatat sebagai guru PPPK sejak 2022 lalu. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK yang bersangkutan.

“Tadi kita sudah mintai keterangan saksi-saksi dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Ngargoyoso, Kepala Disdikbud dan Kepala BKPSDM,” kata Nuning dijumpai di ruang kerjanya pada Selasa sore.

Nuning mengatakan dugaan keterlibatan guru PPPK sebagai tim kampanye Partai Golkar merupakan tindak lanjut dari hasil temuan Bawaslu. Hal ini bermula dari pengawasan daftar calon tetap (DCT) yang dilakukan oleh Bawas di mana yang bersangkutan terdaftar sebagai caleg.

Padahal saat itu yang bersangkutan masih terdaftar sebagai guru dengan status PPPK. Sesuai aturan, untuk maju sebagai caleg yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PPPK.

“Bawaslu kemudian koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas temuan itu. Yang bersangkutan akhirnya memilih mundur sebagai caleg dan dinyatakan TMS [tidak memenuhi syarat],” katanya.

Tak berhenti di temuan tersebut, Nuning mengatakan yang bersangkutan masih tercantum bahkan aktif sebagai tim kampanye Partai Golkar. Padahal status sebagai guru PPPK masih melekat.

Atas temuan tersebut yang bersangkutan patut diduga melanggar aturan tindak pidana Pemilu berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu. Kasus itu kini ada di tangan Tim Gakkumdu Kabupaten Karanganyar.

“Hasilnya, kita sepakat bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Nuning.

Bawaslu akan memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh guru PPPK tersebut. Sejauh ini, Bawaslu telah memproses dua kasus dugaan pelanggaran pemilu memasuki tahap kampanye. Satu kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh mantan Camat Jaten, Teguh Haryono. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Teguh Haryono dijatuhi sanksi disiplin berat. Saat ini tinggal menunggu keputusan majelis etik Pemkab Karanganyar terhadap tindak lanjut rekomendasi KASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya