SOLOPOS.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karanganyar, Ridwanita Priliastuti. (Instagram/@bawaslukabkaranganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar mempertanyakan keseriusan Pemkab menjatuhkan sanksi kepada mantan Camat Jaten, Teguh Haryono. Pasalnya, hingga kini Pemkab Karanganyar belum menjatuhkan sanksi apapun kepada Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disparpus) Karanganyar itu.

Padahal, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Teguh dijatuhi sanksi disiplin berat atas pelanggaran netralitas ASN.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ridwanita Priliastuti, mengatakan Pemkab hanya memiliki waktu 14 hari terhitung sejak diterima rekomendasi KASN ini untuk segera menindaklanjutinya. Apabila tidak ada tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, maka akan dilakukan tindakan pengendalian berupa peringatan, teguran, hingga pemblokiran data kepegawaian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah tanyakan dan ngoyak-ngoyak ke Pemkab. Tapi memang putusan ada di sana [Pemkab],” kata Nuning ketika berbincang dengan Solopos.com, Jumat (19/1/2024).

Bawaslu meminta Pemkab segera menindaklanjuti dan memutuskan sanksi terhadap Teguh Haryono sesuai rekomendasi KASN yang tertuang dalam surat KASN bernomor R-4899/NK.0100/12/2023 tertanggal 28 Desember 2023 itu.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS, Sanksi yang bisa dijatuhkan untuk pelanggaran disiplin berat di antaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Selain itu, bisa juga pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN alias dipecat.

Terpisah, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Zulfikar Hadid, mengatakan Majelis Etik Pemkab Karanganyar langsung menggelar sidang setelah menerima putusan rekomendasi KASN terhadap yang bersangkutan.

Namun Pemkab masih perlu berkonsultasi lebih dulu dengan KASN untuk menetapkan jenis sanksi yang dijatuhkan kepada Teguh. “Sekarang kami masih menunggu hasil konsultasi KASN,” kata dia.

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan dalam proses sidang Majelis Etik Pemkab Karanganyar telah memanggil Teguh Haryono untuk mendapatkan keterangan atau klarifikasi. Dari keterangan itu ada beberapa fakta yang belum terungkap saat pemeriksaan Bawaslu. Temuan ini pun menjadi pertimbangan tersendiri dalam rekomendasi untuk memutuskan sanksi tersebut.

“Jadi kami sampaikan dan konsultasikan lagi supaya nantinya jika tetap harus menjatuhkan sanksi disiplin sudah mempertimbangkan semua fakta terkait, proporsional, objektif dan berkeadilan,” kata dia.

Zulfikar memperkirakan pekan depan sudah menerima tanggapan dari KASN yang menjadi dasar Pemkab menjatuhkan sanksi.

Sebagaimana diketahui Teguh Haryono dilaporkan ke Bawaslu atas postingannya di grup WhatsApp (WA) kepala Dusun (Kadus) se-Kecamatan Jaten. Dalam postingan itu, Teguh menyampaikan dukungannya terhadap dalam satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Meski demikian, Teguh membantahnya. Dijumpai Solopos.com belum lama ini, Teguh menyampaikan dalam postingan itu tidak hanya menyebut satu paslon, namun ada dua paslon capres cawapres yang diunggahnya. Dia juga menyampaikan imbauan ke kadus agar rukun bersaudara meski beda pilihan.

Teguh berharap Pemkab Karanganyar dalam memutuskan sanksi tidak ada unsur politis maupun suka atau tidak suka dengannya. Menurutnya, chat di grup Kadus itu dengan narasi ada di barisan Presiden Joko Widodo, merupakan hak konstitusi pilihan pribadinya di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya