SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye dalam pemilu. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen mengingatkan seluruh peserta Pemilu 2024 dan tim kampanye calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), dan calon anggota legislatif (caleg) agar tidak membawa anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Menurut Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, kepada Solopos.com, Senin (4/12/2023), larangan tersebut tertuang dalam Pasal 280 UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Bagi yang melanggar larangan itu, lanjutnya, bisa dijerat dengan sanksi pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu. Kukuh menyampaikan sanksi pelanggaran mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, dalam hal ini anak-anak, berupa pidana pemilu, yakni pidana kurungan paling lama setahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Kukuh menyatakan imbauan tentang larangan kampanye ini sudah disampaikan sebelumnya tetapi dalam praktiknya ternyata masih ditemukan pelanggaran atas larangan itu.

“Temuan pelanggaran kampanye dengan mengikutsertakan anak-anak ini terjadi saat kegiatan partai politik dan kegiatan relawan pendukung capres-cawapres. Kami akan tindak lanjuti hal itu dengan menggelar pleno di Bawaslu. Sebenarnya sudah ada teguran yang dilakukan pengawas di lapangan kepada pihak panitia,” ujar Kukuh.

Kukuh menyampaikan persoalan indikasi keterlibatan anak-anak itu akan dikoordinasikan dengan pengawas di lapangan. Selain itu, dia mengatakan latar belakang warga yang membawa anak dalam kegiatan kampanye juga dicari tahu. Dia melihat rata-rata yang membawa anak-anak ini para ibu.

“Sebenarnya sudah dari awal kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak mengikutsertakan warga yang belum punya hak pilih atau anak-anak. Kami tekankan lagi agar setiap kampanye tidak ada anak-anak yang ikut serta karena sanksinya pidana. Kami akan berkirim surat ke seluruh peserta Pemilu untuk mengingatkan kembali,” jelas Kukuh.

Dia mengatakan petugas di lapangan sudah menegur dan mengingatkan. Menurutnya setelah ditegur, ada warga yang mau meninggalkan lokasi tetapi ada yang beralasan terpaksa mengajak anaknya karena tidak ada yang mengasuhnya di rumah. Dia mengatakan dalam kegiatan di Karangmalang dan Sambungmacan, persoalan itu juga sudah diingatkan kepada warga.

Dia menyampaikan dalam kegiatan konser Gus Miftah dan Denny Caknan di Lapangan Nguwer, Duyungan, Sidoharjo, Sragen, tidak ditemukan indikasi kampanye. Dia menyampaikan Bawaslu dan jajarannya melakukan pengawasan melekat dan sudah menyisir lokasi. Dia mengatakan selama pengawasan itu tidak ditemukan atribut kampanye dan ajakan kampanye.

“Kami sudah ingatkan kepada EO atau pembawa acara. Selama tidak ada kampanye masih aman. Kami di panggung awasi betul. Kalau untuk tulisan Indonesia Maju itu sifatnya masih umum. Semua orang boleh mengatakan itu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya