SOLOPOS.COM - Kadus atau bayan Desa Jirapan, Masaran, Sragen, Setyo Widodo (bawa mikrofon) mendeklarasi dukungan untuk Prabowo-Gibran di KEK Dewi Sri Sepat, Masaran, Sragen, Sabtu (18/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen telah selesai menggelar rapat pleno membahas soal pelanggaran Kadus II atau Bayan Desa Jirapan, Setyo Widodo, Senin (4/12/2023). Keputusan H=hasil rapat pleno itu sama dengan keputusan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Masaran yang disampaikan melalui surat kepada Kades Jirapan, Kecamatan Masaran, Sagen, yakni Sindu Praptono.

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Infomasi Bawaslu Sragen, Kukuh Cahyono, mengatakan keputusan pleno itu adalah menyerahkan kepada Kades Jirapan untuk menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan terhadap Bayan Setyo Widodo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kami tidak punya wewenang untuk memberi sanksi. Makanya, kami kembalikan kepada atasan yang bersangkutan [bayan],” ujar Kukuh saat dihubungi Solopos.com, Senin sore.

Sementara terkait bentuk pelanggaran yang dilakukan Setyo, lanjut dia adalah melakukan deklarasi dukungan terhadap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Deklarasi itu dilakukan sebelum masuk tahapan kampanye.

“Indikasi pelanggarannya netralitas perangkat desa, cuma belum masuk tahapan kampanye sehingga kami tidak bisa menerapkan UU Pemilu kepada yang bersangkutan. Penerapannya ke UU lainnya, dalam hal ini UU Desa,” ujarnya.

Kukuh mengatakan hasil keputusan pleno Bawaslu ini akan dikirimkan kepada Kades Jirapan. “Keputusan itu kami susun dulu. Paling 1-3 hari ke depan sudah kami sampaikan ke Kades,” katanya.

Camat Masaran, Sragen, Suratman, menyampaikan Kades Jirapan memang sudah berkirim surat ke Panwascam Masaran yang intinya meminta penjelasan terkait dengan dugaan pelanggaran bayan Jirapan. Dia masih menunggu jawaban Panwascam seperti apa. “Saya tidak mau berandai-andai tetapi menunggu jawaban Panwascam,” jelasnya.

Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Joko Suratno, menyampaikan Pemerintah Desa tidak memiliki organ untuk memeriksa. Pemkab menyarankan kepada Kades untuk mengirim surat ke Panwascam itu untuk meminta penjelasan terkait pelanggaran yang dimaksud.

“Soalnya dari desa juga tidak ada di lokasi. Penjelasan Panwascam itu menjadi dasar kades untuk memberi sanksi. Tetapi, kami menunggu dulu jawaban Panwascam. Kades bisa memahami atau tidak. Kalau tidak pasti akan konsultasi ke Pemkab Sragen,” Kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya