SOLOPOS.COM - Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Boyolali dengan tegas menolak Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan semua pekerja berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.

Iuran itu akan menambah beban pengusaha dan perusahaan karena sebagian iuran bakal ditanggung perusahaan. Penolakan itu disampaikan Ketua Apindo Boyolali, Imam Bakhri, saat ditemui wartawan di wilayah Kecamatan Boyolali, Senin (3/6/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kami dari unsur pengusaha menolak dengan tegas diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 2024 atas perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat walau baru diimplementasikan 2027,” ujar dia.

Ia menjelaskan kebijakan iuran wajib Tapera bagi pekerja itu bakal memberatkan beban pengusaha. Ia mengatakan walau dengan skema iuran 0,5% pengusaha dan 2,5% buruh, hal tersebut bakal tetap akan memberatkan keduanya.

Apalagi, Imam mengatakan pengusaha juga telah membayar sebagian iuran pekerja seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan sebagainya.

“Kami punya solusi bagaimana agar itu bisa diberlakukan. Satu yaitu memanfaatkan pendanaan yang selama ini ada, misal dari BPJS Ketenagakerjaan, Kesehatan, BPJS Pensiun, dan sebagainya. Kedua, PP 21/2024 ini hanya diberlakukan untuk kalangan ASN dan BUMN, itu solusi yang kami harapkan,” kata dia.

Ia mengatakan potongan BPJS bagi pengusaha dan pekerja sudah cukup besar sehingga dia berharap tidak ditambah lagi dengan iuran Tapera. Imam mengatakan iuran Tapera bakal menjadi masalah baru bagi dunia usaha dan pekerja.

Perumahan Rakyat Kewajiban Pemerintah

Imam juga memohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024 karena akan menjadi beban pengusaha. “Langkah Apindo ke depan tentu kami berkoordinasi dengan DPP Apindo Provinsi Jawa Tengah. Apakah kami tempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung atau tidak, nanti kami akan berkoordinasi terlebih dahulu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Apindo Jateng, Frans Kongi, menjelaskan aturan Tapera mewajibkan perusahaan untuk menanggung iuran sebesar 0,5 persen. Sementara 2,5 persen dibebankan kepada para karyawan.

“Kalau tambahan Tapera lagi itu kan kita tambah beban perusahaan, nanti buat daya saing kita menurun. Keadaan kita sekarang masih berat, baru kita mulai naik sekarang, jangan diberikan beban dulu,” kata Frans seperti yang diberitakan Solopos.com, Rabu (29/5/2024).

Frans mengatakan besaran tanggungan perusahaan selama ini mencapai 19 persen dari penghasilan pekerja. Besaran tersebut belum termasuk tambahan dari potongan Tapera. Oleh karena itu, Frans berharap pemerintah tak membebankan urusan kepemilikan rumah rakyatnya kepada perusahaan.

Sebab, urusan tersebut tentunya merupakan kewajiban pemerintah. “Silakan pemerintah yang bayar preminya, jangan suruh kita [perusahaan] bayar lagi, sebab tanggungan kita sudah terlalu besar. Kesejahteraan masyarakat, termasuk buruh, harus diperhatikan oleh pemerintah dong,” pintanya.

Frans menambahkan Apindo sebenarnya telah menolak aturan ini sejak UU No 4/2016 tentang Tapera mencuat. Namun sayangnya, pemerintah tak serius melibatkan Apindo dalam pengambilan keputusan hingga akhirnya pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo, meneken PP No 21/2024 tentang Perubahan atas PP No 25/2020 tentang Tapera.

“Karena pada intinya perusahaan membayar karyawan berdasarkan kompetensinya, itu saja prinsipnya. Perumahan untuk karyawan memang baik karena faktor kesejahteraan, tapi maaf itu adalah tanggung jawab pemerintah,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya