Soloraya
Selasa, 13 Februari 2024 - 15:28 WIB

Bebas dari Tuntutan Pencemaran Lingkungan, PT RUM Harap Bisa Segera Beroperasi

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat saat ditemui wartawan seusai mendengarkan pembacaan putusan di PN Sukoharjo, Selasa (13/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Putusan perkara tindak pidana pencemaran lingkungan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM) telah dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (13/2/2024). Dalam putusan tersebut PT RUM dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Gugatan tindak pencemaran lingkungan itu diajukan oleh warga Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Sukoharjo.

Advertisement

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 12.40 WIB itu dipimpin oleh tiga majelis hakim yakni R Agung Aribowo, Candra N.A, serta Ari Prabawa. Terdakwa PT RUM yang diwakili Direktur Umum PT RUM, Mochamad Rachmat, mengaku menghormati proses hukum yang masih terus berjalan. Hal itu disampaikannya saat ditemui wartawan seusai mendengarkan pembacaan putusan di PN Sukoharjo, Selasa.

“Sekarang dinyatakan majelis hakim putusan bebas [vrijspraak]. Kami menghormati proses hukum dan masih menunggu kejaksaan mengajukan kasasi atau tidak. Kalau ada kasasi kami akan mengajukan kontrak memori kasasi,” ungkap Rachmat didampingi kuasa hukumnya.

Advertisement

“Sekarang dinyatakan majelis hakim putusan bebas [vrijspraak]. Kami menghormati proses hukum dan masih menunggu kejaksaan mengajukan kasasi atau tidak. Kalau ada kasasi kami akan mengajukan kontrak memori kasasi,” ungkap Rachmat didampingi kuasa hukumnya.

Ia berharap PT RUM segera beroperasi secara normal. Meski demikian, ia membeberkan tidak beroperasinya PT RUM bukan karena proses persidangan yang sedang berjalan. Namun lantaran situasi ekonomi global saat ini.

“Harapannya tetap mau beroperasi. Bukan karena persidangan ini kami tidak operasi tetapi karena pertimbangan lain, lebih pada situasi ekonomi global,” ungkapnya.

Advertisement

Pada 14 September 2023 lalu, PN Sukoharjo telah menggelar sidang pertama serta telah membacakan dakwaan kepada PT RUM karena diduga melanggar pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta Pasal 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sidang pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan juga telah berjalan. Bukti surat, maupun saksi dan ahli telah dihadirkan dalam persidangan baik dari pihak JPU maupun PT RUM.

“Hasil sidang putusan ini akan kami laporkan kepada pimpinan [Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo] secara berjenjang untuk meminta petunjuk terkait langkah selanjutnya,” ungkap Rizki saat ditemui wartawan, Selasa.

Advertisement

Sementara itu Gerakan Peduli Lingkungan Sukoharjo dan Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk sempat menilai tuntutan JPU kepada PT RUM rendah. Tuntutan denda Rp3 miliar merupakan angka minimal karena dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32/2009 pidana denda paling banyak mencapai Rp10 miliar.

Menanggapi hal itu Rizki menyebut nilai Rp3 miliar tersebut berdasarkan kajian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif