SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa seorang perempuan lansia asal Temanggung, M yang diduga mengedarkan uang palsu, di Mapolresta Solo, Sabtu (17/2/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Seorang perempuan lanjut usia (lansia) berinisial M, 73, warga Kabupaten Temanggung ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan uang palsu saat membeli daging sapi di Pasar Harjodaksino, Serengan, Solo. Kasus itu diselesaikan melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.

“M diserahkan Lurah Pasar Harjodaksino ke Polsek Serengan pada Jumat [16/2/2024] sekitar pukul 06.00 WIB. Kemudian, petugas memeriksa M untuk mendalami kasus tersebut,” kata Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (17/2/2024).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan pengakuan M, pelaku mendapat uang yang diduga palsu dari orang tak dikenal tatkala menjual seekor ayam di Magelang. Orang tak dikenal itu membayar dengan uang pecahan Rp100.000.

Keesokan harinya, M berangkat ke Wonogiri menggunakan bus. Dia hendak mencari obat untuk menyembuhkan anaknya yang mengalami gangguan ingatan. “Jadi M naik bus ke Jogja. Kemudian, berganti bus dengan tujuan Wonogiri untuk mencari keberadaan rumah Eyang Sastro yang dipercaya mampu menyembuhkan anaknya,” kata Ismanto.

Setiba di Wonogiri, ternyata M mendapat informasi Eyang Sastro telah meninggal dunia setahun lalu. Lantaran bingung, M kembali naik bus jurusan Wonogiri-Solo dan turun di depan Pasar Harjodaksino.

Dia lantas membeli setengah kilogram jeroan sapi senilai Rp10.000. “Saat membayar, M menyodorkan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu kepada pedagang. Namun, pedagang sadar jika uang itu palsu. Pedagang lantas meminta M untuk membayar dengan uang pas. M lantas membayar dengan dua lembar uang pecahan Rp5.000,” papar dia.

Namun, pedagang itu berteriak ada uang yang diduga palsu yang dibawa M. Sontak, teriakan itu menarik perhatian para pedagang lain dan pengunjung pasar. Mereka lantas menginterogasi M dan menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.

Lurah pasar akhirnya menyerahkan M ke Polsek Serengan untuk ditindaklanjuti. “Kami menyita barang bukti berupa dua lembar uang pecahan Rp100.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan, M pernah terlibat kasus terlibat kasus peredaran uang palsu yang ditangani Polsek Temanggung pada 1998,” kata dia.

Sementara penanganan kasus itu diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan restorative justice. Menurut Ismanto, M tidak memiliki niat mengedarkan uang yang diduga palsu. Selain itu, M juga tengah merawat anaknya yang mengalami gangguan ingatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya