SOLOPOS.COM - Polres Karanganyar membekuk puluhan pelaku tindak kejahatan selama Operasi Pekat Candi 2024 pada Rabu (27/3/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bulan Suci Ramadan bukannya diisi dengan kegiatan positif, namun justru dinodai dengan tindak kriminalitas. Setidaknya ada 32 pelaku tindak kejahatan dibekuk Polres Karanganyar dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama Ramadan 1445 H/2024 ini.

Kasus perjudian dan penjualan minuman keras ilegal mendominasi hasil Operasi Pekat Candi 2024. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan operasi pekat dilaksanakan berdasarkan surat perintahnya Nomor: Sprin/1209/III/OPS.1.3./2024 tanggal 4 Maret 2024. Operasi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan 32 personel gabungan Polres Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Operasi Pekat Candi 2024 selama 20 hari mulai 6 Maret sampai 25 Maret ini berhasil kita ungkap tindak pidana, narkoba, perjudian dan minuman keras,” kata Kapolres dalam jumpa pers hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Karanganyar pada Rabu (27/3/2024).

Untuk ungkap kasus tindak pidana, Kapolres mengatakan ada lima kasus dengan 14 tersangka ditangkap. Satu tersangka ditangkap kasus memperjualbelikan bahan peledak atau bahan petasan (bubuk mesiu). Tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten yang terbukti menjual dan mengambil keuntungan dari penjualan bahan petasan di Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat serbuk mesiu atau bahan petasan berwarna silver seberat 1 kg. Kemudian 1 buah tas ransel warna biru yang didalamnya terdapat 20 Klontongan bahan petasan yang terbuat dari kertas dengan diameter 5 cm dan panjang 18 cm.

“Pelaku dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Kapolres.

Selain itu ada empat kasus perjudian. Dari kasus itu, polisi menangkap 13 pelaku, dengan modus pemain dan bandar. Mereka masing-masing YA, S, AP, SN, warga Kecamatan Jaten. Kemudian pelaku SKO, SHO, SWO dan SGM, warga Tasikmadu dan BG, SKM, MD, SKM dan SGM sebagai pemain, yang sama-sama beralamat di Kecamatan Karanganyar. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

“Kami juga membongkar tindak pidana narkoba, sebanyak lima kasus dengan lima tersangka,” katanya.

Tiga tersangka pengedar narkoba masing-masing ARF, warga Kerjo, APN, warga Karanganyar, dan MAI, warga Mojogedang. Ketiga pelaku di tangkap di lokasi berbeda dengan kepemilikan barang haram yang berbeda-beda. Selain ketiga tersangka itu, polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing pelaku ditangkap BDU, warga Karanganyar dan R, warga Sukoharjo. Dalam Operasi Pekat Candi 2024, Kapolres menambahkan juga menangkap 13 penjual minuman keras (miras) ilegal.

“Inisial WRS, PYN, WSW, SP, MY, KP, TFH, KW, DK, FR, SY, ND, GBR. Mereka usia rata-rata antara 27 sampai 58 tahun dan berdomisili di Kabupaten Karanganyar,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan dari tangan pelaku berhasil menyita seratusan botol miras aneka jenis. Para pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatem Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan diancam pidana kurungan paling singkat dua bulan kurangan dan denda Rp40 juta.

“Untuk kasus penjualan miras ini mereka diproses tipiring dan tidak ditahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya