Soloraya
Rabu, 27 Maret 2024 - 13:26 WIB

Beraksi Saat Ramadan, 32 Pelaku Tindak Kejahatan Dibekuk Polres Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polres Karanganyar membekuk puluhan pelaku tindak kejahatan selama Operasi Pekat Candi 2024 pada Rabu (27/3/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Bulan Suci Ramadan bukannya diisi dengan kegiatan positif, namun justru dinodai dengan tindak kriminalitas. Setidaknya ada 32 pelaku tindak kejahatan dibekuk Polres Karanganyar dalam Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama Ramadan 1445 H/2024 ini.

Kasus perjudian dan penjualan minuman keras ilegal mendominasi hasil Operasi Pekat Candi 2024. Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan operasi pekat dilaksanakan berdasarkan surat perintahnya Nomor: Sprin/1209/III/OPS.1.3./2024 tanggal 4 Maret 2024. Operasi tersebut dilaksanakan dengan melibatkan 32 personel gabungan Polres Karanganyar.

Advertisement

“Operasi Pekat Candi 2024 selama 20 hari mulai 6 Maret sampai 25 Maret ini berhasil kita ungkap tindak pidana, narkoba, perjudian dan minuman keras,” kata Kapolres dalam jumpa pers hasil Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Karanganyar pada Rabu (27/3/2024).

Untuk ungkap kasus tindak pidana, Kapolres mengatakan ada lima kasus dengan 14 tersangka ditangkap. Satu tersangka ditangkap kasus memperjualbelikan bahan peledak atau bahan petasan (bubuk mesiu). Tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten yang terbukti menjual dan mengambil keuntungan dari penjualan bahan petasan di Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Advertisement

Untuk ungkap kasus tindak pidana, Kapolres mengatakan ada lima kasus dengan 14 tersangka ditangkap. Satu tersangka ditangkap kasus memperjualbelikan bahan peledak atau bahan petasan (bubuk mesiu). Tersangka berinisial D, 24, warga Tulung, Klaten yang terbukti menjual dan mengambil keuntungan dari penjualan bahan petasan di Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat serbuk mesiu atau bahan petasan berwarna silver seberat 1 kg. Kemudian 1 buah tas ransel warna biru yang didalamnya terdapat 20 Klontongan bahan petasan yang terbuat dari kertas dengan diameter 5 cm dan panjang 18 cm.

“Pelaku dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Kapolres.

Advertisement

“Kami juga membongkar tindak pidana narkoba, sebanyak lima kasus dengan lima tersangka,” katanya.

Tiga tersangka pengedar narkoba masing-masing ARF, warga Kerjo, APN, warga Karanganyar, dan MAI, warga Mojogedang. Ketiga pelaku di tangkap di lokasi berbeda dengan kepemilikan barang haram yang berbeda-beda. Selain ketiga tersangka itu, polisi menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Masing-masing pelaku ditangkap BDU, warga Karanganyar dan R, warga Sukoharjo. Dalam Operasi Pekat Candi 2024, Kapolres menambahkan juga menangkap 13 penjual minuman keras (miras) ilegal.

“Inisial WRS, PYN, WSW, SP, MY, KP, TFH, KW, DK, FR, SY, ND, GBR. Mereka usia rata-rata antara 27 sampai 58 tahun dan berdomisili di Kabupaten Karanganyar,” kata Kapolres.

Advertisement

Kapolres mengatakan dari tangan pelaku berhasil menyita seratusan botol miras aneka jenis. Para pelaku melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah Kabupatem Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan diancam pidana kurungan paling singkat dua bulan kurangan dan denda Rp40 juta.

“Untuk kasus penjualan miras ini mereka diproses tipiring dan tidak ditahan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif