SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali M Said Hidayat. (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALIBupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali naik menjadi Rp2.250.327,00.

Angka tersebut naik sekitar Rp94.615 dari UMK 2023 sebesar Rp2.155.712,29. Usulan tersebut telah disampaikan Bupati Boyolali kepada Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (23/11/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Bambang Sutanto, menjelaskan dalam perhitungan UMK, Pemkab berpegangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Lalu berpedoman kepada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tanggal 15 November 2023. Terakhir, berpedoman kepada Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/0016701 tanggal 17 November 2023.

Ia menjelaskan kenaikan tersebut mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah selama tiga tahun terakhir selalu ada kenaikan.

“Maka indeks tertentu atau yang dipakai adalah 0,3. Sehingga, UMK yang direkomendasikan sebesar Rp2.250.327,00 atau naik 4,39% dari UMK tahun 2023,” kata dia kepada Solopos.com, Sabtu (25/11/2023).

Walaupun begitu, Bambang menjelaskan Pemkab Boyolali tetap menunggu keputusan Gubernur Jawa Tengah.

“Sesuai dengan PP, kewenangan penetapan UMK ada di Gubernur dengan tenggat waktu selambat-lambatnya tanggal 30 November,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional atau KSPN Boyolali, Wahono, menyatakan usulan Bupati Boyolali tersebut hanya sesuai dengan PP 51/2023 dengan alfa 0,3.

“UMK yang diusulkan bupati ke gubernur itu biasa saja. Hanya meneruskan angka yang ada. Sebetulnya kami berharap bupati melihat kebutuhan riil buruh yang ada di Boyolali, yang telah kami survei,” kata dia.

KSPN Boyolali sebelumnya mengusulkan angka UMK Boyolali harus sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp3.258.213. Wahono menjelaskan jumlah tersebut bahkan KHL lajang di Boyolali, belum buruh yang telah berkeluarga.

Ia juga menjelaskan ada beberapa daerah di Indonesia yang bupati atau wali kota mengusulkan UMK 2024 tidak sesuai PP 51/2023 seperti Kabupaten Bekasi dan Subang. Wahono menjelaskan Kabupaten Bekasi mengusulkan kenaikan UMK sebesar 12,33% lalu Kabupaten Bekasi naik 13,99%.

“Mereka mengusulkan di atas PP. Kalau pakai formula PP, kisaran kenaikan UMK maksimal 10 persen itu tidak ada untuk saat ini,” kata dia.

Untuk memperjuangkan UMK sesuai KHL, KSPN Boyolali akan melakukan aksi di kantor Gubernur Jawa Tengah. Wahono menjelaskan ada sekitar 50 orang dari KSPN Boyolali yang akan bergabung bersama KSPN se-Jawa Tengah.

Wahono menyampaikan akan menyampaikan usulan UMK Boyolali sesuai dengan survei KHL yang dilakukan KSPN ke gubernur. Ia mengatakan UMK Boyolali termasuk masih rendah. Dihitung berdasarkan UMK 2023 dengan KHL, maka ada selisih lebih dari Rp1 juta.

“Kami menghendaki minimal kenaikan UMK bisa di atas PP 51/2023. Kalau di Boyolali masih sama dengan PP, hanya alfanya tertinggi. Itu sesuai regulasi, tapi sebenarnya saya berharap bupati berani mengambil langkah sesuai dengan kesejahteraan buruh,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya