SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Sragen Hargiyanto (kiri) membacakan surat jawaban Bupati terkait dengan permohonan penghitungan ulang dari cakades 01 Kedungupit di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (16/10/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, menolak permohonan penghitungan ulang dari pihak calon kepala desa (cakades) nomor 01 Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Penolakan ini didasarkan hasil rapat antara Bupati  bersama Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (16/10/2023) pagi.

Jawaban Bupati itu disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen kepada pihak cakades nomor 01 Kedungupit yang ditembuskan Camat Sragen, Senin. Bupati meminta Sekretaris Daerah (Sekda), Hargiyanto, untuk menyampaikan hasil rapat itu kepada wartawan, Senin siang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Permohonan cakades 01 Kedungupit, tidak dapat dikabulkan. Kami sudah mengklarifikasi semua pihak. Di TPS 05 Kedungupit itu sudah dilakukan penghitungan suara dan sudah ada berita acara yang ditandatangani semua saksi dan panitia. Selain itu ada klarifikasi dari pihak panitia desa dan penitia pemungutan suara. Semua TPS tidak ada masalah. Rekapitulasi tingkat desa juga sudah dilakukan dan sudah ditandatangani masing-masing saksi cakades,” ujar Sekda didampingi Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Sragen, Joko Suratno.

Joko menerangkan proses pilkades dinilai sudah sesuai ketentuan. Soal mekanisme penghitungan suara juga sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Bupati Sragen. Dia menyatakan tidak ada ketentuan penghitungan suara harus berdiri atau duduk.

Ketua panitia TPS, kata dia, bertugas memastikan surat suara sah setelah disahkan saksi-saksi yang hadir. Ketika menggunakan lampu itu, kata dia, merupakan iktikad baik agar surat suara yang sah jelas.

Joko sebelumnya sudah memberi masukan dan pertimbangan kepada Bupati Sragen. Dia menyampaikan semua saksi sudah tanda tangan di berita acara di tingkat TPS dan saat rekapitulasi di tingkat desa. Panitia desa juga sudah dimintai keterangan tentang siapa saja yang hadir saat penghitungan baik di tingkat TPS dan tingkat desa, yakni ada pihak kecamatan dan petugas keamanan.

“Penghitungan ulang itu juga tidak diatur dalam perda dan perbup. Hasil telaah sudah disampaikan ke Bupati. Akhirnya Bupati memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan cakades 01 Kedungupit dan jawaban diserahkan secara tertulis,” ujarnya.

Pangkal Persoalan

Sebelumnya, Tim Pemenangan Cakades 01 Kedungupit, Heru Waluyo, pada Kamis (12/10/2023) melayangkan surat kepada Bupati Sragen yang berisi desakan penghitungan ulang di TPS 05 lantaran ada indikasi keganjilan.

“Yang kami permasalahkan itu ada bukti video situasi saat penghitungan suara di TPS 05 yang kurang kondusif dan kurang terstandardisasi. Cara penghitungan suara itu juga tidak sesuai dengan aturan Pilkades. Kami mempermasalahkan, perlu adanya penghitungan suara ulang supaya ada transparansi dan kejelasan. Kenapa situasi TPS saat penghitungan suara kok seperti itu, tidak seperti umumnya,” ujar Heru.

Sementara, Cakades 02, H. Suryanto, mengaku tidak tahu tentang situasi persisnya di TPS 05 itu karena saat itu berada di rumah. Dia mendapat laporan dari saksi bahwa di TPS 05 ada saksi dari cakades 01 dan saksi cakades 02 serta pihak keamanan. Dalam proses penghitungan suara itu, kata dia, sudah sesuai prosedur dan penghitungan suara sudah selesai dihitung di hadapan saksi kedua pihak dan aparat.

“Hasil penghitungan suara di TPS 05 itu juga sudah ditandatangani saksi dari cakades 01, saksi cakades 02, dan panitia. Artinya, proses penghitungan suara itu sudah disetujui. Selanjutnya hasil penghitungan suara diserahkan kepada panitia desa sehingga wewenang sekarang ada di panitia desa. Kami menunggu keputusan dari panitia desa,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya