SOLOPOS.COM - Buronan kasus mafia tanah tiba di Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten menangkap buronan kasus penipuan pengadaan tanah pabrik di Klaten.

Terpidana yang sebelum perkara tersebut merupakan seorang guru perempuan ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Terpidana berinisial SK yang berasal dari Kabupaten Sukoharjo itu terjerat kasus mafia tanah dengan korban perusahaan garmen asal Korea Selatan.

Perkara itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada 2022 lalu. Dalam perkara itu, ada dua terpidana.

Satu terpidana lain berinisial EP menjalani eksekusi hukuman penjara sekitar satu tahun tiga bulan.

Jaksa Kejaksaan Negeri Klaten, Aby Maulana, menjelaskan perkara itu bermula dari perusahaan milik warga negara Korea Selatan mencari tanah untuk didirikan pabrik.

“Dari perusahaan mencari lima bidang tanah. Akan tetapi hingga akhir hanya bisa terbeli empat bidang. Untuk satu bidang tanah tidak bisa terbeli hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp2,1 miliar,” kata Aby yang dalam perkara itu menjadi penuntut umum di persidangan saat ditemui di Kejari Klaten, Sabtu (9/3/2024).

Pada saat itu, pihak perusahaan merasa tertipu. Saat mencari tanah, lanjut Aby, pihak perusahaan kali pertama dikenalkan dengan EP.

“Kemudian minta tolong ke EP untuk mencari tanah. Akhirnya disambungkan atau dikenalkan dengan terpidana SK. Saat persidangan terungkap bahwa SK ini mengaku sebagai pemilik tanah di sana. Padahal kenyataannya, yang bersangkutan baru melakukan DP [down payment atau uang muka] tanah itu. Tetapi untuk meyakinkan pihak perusahaan itu beliau mengaku sebagai pemilik tanah,” kata Aby.

Kasi Intelijen Kejari Klaten, Rully Nasrullah, menjelaskan SK terpidana dua tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor 1096 K/Pid/2022.

“Terpidana kasus penipuan Pasal 378 KUHP juncto asal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan putusan menolak permohonan kasasi dari terpidana. Jadi putusannya kembali ke putusan Pengadilan Tinggi yakni dua tahun penjara,” kata Rully.

Rully menjelaskan terpidana terjerat kasus penipuan terhadap salah satu perusahaan garmen asal Korea Selatan yang menjadi korban mafia tanah.

Perusahaan asal Korea Selatan tersebut mencari lahan untuk mendirikan pabrik di daerah Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Klaten.

Akibat perkara tersebut, perusahaan itu mengalami kerugian sekitar Rp2,1 miliar. Saat putusan kasasi turun dan hendak dieksekusi serta sudah dilakukan pemanggilan, SK menghilang hingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan terpidana merupakan hasil kerja sama Kejari dengan tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Pada Jumat (8/3/2024), buronan terdeteksi di daerah Bekasi. Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (Siri) Kejagung bergegas menangkap buronan di wilayah Bekasi saat hendak masuk ke minimarket.

“Saat diamankan, terpidana kooperatif kemudian dibawa ke Kejaksaan Jakarta Selatan dulu. Kemudian menunggu kami dari tim Kejari Klaten untuk menjemput. Jadi kemarin kami langsung ke Jakarta untuk menjemput terpidana,” kata Rully.

Rully menjelaskan saat kasus itu masih dalam proses persidangan, terpidana masih berstatus sebagai guru PNS. Perempuan itu berasal dari Kabupaten Sukoharjo.

“Saat ini statusnya sudah tidak aktif [sebagai PNS],” kata dia.

Rully mengatakan terpidana langsung dieksekusi pada Sabtu untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

“Dalam beberapa kesempatan Jaksa Agung mengimbau agar menindak tegas para pelaku mafia tanah mulai dari pemalsuan, penipuan, penggelapan, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Jaksa agung mengimbau agar seluruh buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” kata Rully.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya