Soloraya
Senin, 15 Januari 2024 - 11:15 WIB

Buruan! Ini Hari Terakhir Mengurus Surat Pindah Memilih di TPS Boyolali

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Seorang warga mengurus pindah pemilih di KPU Boyolali, beberapa waktu lalu. (Istimewa/KPU Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Boyolali yang hendak memilih di tempat pemungutan suara atau TPS di luar wilayah domisilinya sebaiknya segera mengurus surat pindah memilih. Hal itu karena hari ini, Senin (15/1/2024), merupakan batas akhir pengurusan pindah memilih Pemilu.

Pengurusan surat pindah memilih akan berakhir pada pukul 23.59 WIB. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali, Maya Yudayanti, menjelaskan syarat pindah memilih yakni warga hanya cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Advertisement

“Selain KTP, dibawa juga dokumen pendukung pindah memilih misal karena bekerja di tempat lain, jadi dibawa surat dari tempat bekerja [dengan cap basah]. Kalau misal pindah domisili, berarti membawa surat keterangan dari pemangku kepentingan. Langsung kami layani, kami pastikan langsung selesai hari itu juga,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (15/1/2024).

Setelah mengurus surat keterangan pindah memilih, warga Boyolali tersebut akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Maya menjelaskan pemilih tersebut kemudian akan ditempatkan di TPS terdekat yang masih tersedia.

Ia menambahkan ada sembilan alasan warga diperbolehkan pindah TPS untuk memilih. Pertama, karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.

Advertisement

Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Keempat, warga Boyolali yang menjalani rehabilitasi narkoba juga boleh mengajukan pindah TPS untuk memilih pada Pemilu 2024 nanti. Alasan kelima yakni menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

Keenam, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Ketujuh, warga yang pindah domisili. Kedelapan, tertimpa bencana alam dan, kesembilan atua terakhir, bekerja di luar domisilinya.

Advertisement

“Dari sembilan kategori itu, ada empat yang kami layani sampai H-7 yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana alam,” kata dia.

Tempat kepengurusan pindah memilih yaitu kantor KPU, kantor PPK, dan PPS. Maya menjelaskan KPU Boyolali membuka pelayanan hingga Senin ini pukul 23.59 WIB.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif