SOLOPOS.COM - Ilustrasi perangkat desa. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali telah melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dua perangkat Desa Musuk, Kecamatan Musuk, terkait temuan awal dugaan pelanggaran netralitas lantaran menghadiri acara salah satu partai politik (parpol) di wilayah Kecamatan Boyolali.

Dari hasil penelusuran dan klarifikasi Bawaslu Boyolali, keduanya mengakui mengikuti acara parpol tersebut. “Kami sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, sudah masuk kajian kami. Insyaallah Senin [15/1/2024] kajian sudah selesai,” kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat ditemui Solopos.com di Polres Boyolali, Minggu (14/1/2024).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ia menjelaskan hasil kajian Bawaslu Boyolali itu nantinya segera dikirimkan kepada Kepala Desa (Kades) Musuk untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Widodo menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan, kepala desa yang akan menindaklanjuti surat dari Bawaslu Boyolali terkait dugaan pelanggaraan netralitas perangkat desa dalam Pemilu. Hal itu karena Kades merupakan pembina kepegawaian perangkat desa.

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan dua perangkat Desa Musuk tersebut hadir pada acara parpol tanpa undangan. “Yang bersangkutan hadir tanda undangan, hanya getok tular, mereka datang secara sengaja. Karena itulah, mereka diduga melanggar netralitas perangkat desa,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Boyolali menemukan dugaan pelanggaran netralitas Pemilu oleh dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk, Boyolali. Kedua perangkat desa itu diketahui mengikuti acara internal salah satu partai politik di Desa Winong, Kecamatan Boyolali, Minggu (10/12/2023).

Ketua Panwascam Boyolali, Ody Dasa Fitrianto, menyampaikan dua perangkat desa asal Kecamatan Musuk berinisial SW dan SM itu tepergok oleh Panwascam dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Winong menghadiri konsolidasi pengurus dan kader Partai Demokrat Dapil II Boyolali.

Kegiatan tersebut dihadiri pengurus ranting dan kader berjumlah kurang lebih 100 orang dan masuk kategori pertemuan terbatas. Temuan itu lalu ditindaklanjuti Panwascam Boyolali dengan membentuk tim penelusuran atau investigasi.

Setelahnya, Panwascam membuat laporan hasil pengawasan. Namun karena terduga pelaku berasal dari luar Kecamatan Boyolali, Panwascam Boyolali memohon kepada Bawaslu Boyolali untuk mengambil alih penanganan dugaan pelanggaran.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Boyolali, Muchamad Na’man, menyampaikan bersama Panwascam Musuk telah menelusuri alat bukti dugaan pelanggaran netralitas oleh perangkat desa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya