Soloraya
Selasa, 26 Maret 2024 - 10:50 WIB

Calon Independen Pilkada Boyolali Wajib Kantongi Dukungan Minimal 61.923 Warga

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Boyolali, Wakhid Thoyib, di kantornya, Selasa (26/3/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pasangan Calon Bupati-Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) yang maju lewat jalur nonpartai politik atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Boyolali 2024 wajib mengantongi dukungan minimal 61.923 warga.

Dukungan itu ditunjukkan dengan salinan atau fotokopi kartu identitas warga yang memiliki hak pilih untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali.

Advertisement

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Thoyib, menyampaikan calon yang maju lewat jalur independen diberi waktu untu61.923 wargak memenuhi persyaratan dukungan itu mulai Minggu (5/5/2024) hingga Senin (19/8/2024).

Wakhid menjelaskan jumlah dukungan untuk calon independen sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU dipengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) para Pemilu sebelumnya.

Advertisement

Wakhid menjelaskan jumlah dukungan untuk calon independen sebagai syarat untuk mendaftar ke KPU dipengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) para Pemilu sebelumnya.

Untuk daerah dengan jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 500.000 sampai 1 juta orang, maka calon independen wajib mengantongi dukungan paling sedikit 7,5 persennya. “Di Boyolali [jumlah pemilih dalam] DPT ada 825.630 orang,” kata dia saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (26/3/2024).

Dengan DPT tersebut, maka calon bupati-calon wakil bupati yang maju Pilkada Boyolali lewat jalur independen wajib mengantongi dukungan minimal 61.923 orang.

Advertisement

Tidak hanya syarat jumlah, sebaran dukungan juga harus lebih dari 50% jumlah kecamatan di Boyolali. Ada 22 kecamatan di Boyolali, sehingga sebaran dukungan harus lebih dari 11 kecamatan.

“Sampai saat ini belum ada yang datang ke KPU kaitannya terkait syarat untuk maju jalur independen. Biasanya orang bertanya kan ada indikasi ya [untuk maju jalur independen],” jelas dia.

Persiapan dari Sekarang

Di sisi lain, calon yang bakal maju lewat jalur partai politik harus mengantongi 20% dari total kuota kursi DPRD setempat. Pada Pemilu 2024, kuota kursi DPRD Boyolali ada 50 kursi sehingga partai politik atau gabungan parpol harus memiliki minimal 10 kursi agar bisa mencalonkan bupati-wakil bupati dalam Pilkada Boyolali 2024.

Advertisement

Terpisah, pengamat politik Boyolali, Pardiman, mengatakan berdasarkan regulasi, pasangan cabup-cawabup independen memungkinkan ada di Pilkada Boyolali 2024 asalkan memenuhi syarat dukungan. Pada Pilkada Boyolali 2020, sempat ada calon independen tapi syarat dukungan masih kurang sedikit.

“Saya kira di Boyolali bisa saja [ada calon independen] karena pada Pilkada 2020 itu syaratnya hanya kurang sedikit. Tapi pada saat verifikasi, syarat dukungannya kurang. Bisa saja pada 2024 ini dia mau maju lagi,” kata Dosen Ilmu Politik UIN Raden Mas Said Surakarta tersebut.

Berdasarkan catatan Solopos.com, calon independen yang urung maju pada Pilkada 2020 yaitu Jati Martono. Ia mengurungkan niat karena menilai PDIP sebagai partai penguasa di Boyolali saat itu sangat kuat sehingga kansnya tertutup.

Advertisement

Pada Pilkada Boyolali 2015, ada pula calon yang menyatakan niat maju lewat jalur independen tetapi batal karena tidak menyerahkan syarat dukungan ke KPU.

“Calon independen yang mau mendaftar harus mulai persiapan dari sekarang. Harus mengumpulkan dukungan minimal 61.923 dan dimasukkan di model B1.KWK atau surat pernyataan dari penduduk Boyolali yang memiliki hak pilih,” kata Pardiman.

Ia mengatakan penduduk Boyolali yang pada Maret ini belum berusia 17 tahun akan tetapi pada saat pemungutan suara Pilkada nanti sudah bisa memilih sebagai pemilih pemula juga bisa disertakan untuk syarat dukungan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif