Soloraya
Jumat, 24 Mei 2024 - 08:54 WIB

Curi Motor di Kartasura, 2 Warga Solo Diringkus Polres Sukoharjo

R Bony Eko Wicaksono  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa tersangka pencurian sepeda motor di Mapolsek Kartasura, Rabu (22/5/2024).(Istimewa/Humas Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kartasura. Kedua tersangka merupakan warga Kota Solo masing-masing berinisial BA dan SA.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (24/5/2024), tim Resmob Polres Sukoharjo dan Polsek Kartasura menangkap kedua tersangka di Sukoharjo pada 11 Mei. Tersangka langsung digelandang ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus Pandoyo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan pelaku menggasak sepeda motor milik Nikek Kristanti, warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura pada 10 Mei. “Saat kejadian, sepeda motor korban dipakai anaknya untuk berbelanja di Toko Tiga Amanah. Motor tersebut diparkir di depan toko. Seusai berbelanja, anak korban kaget lantaran motornya raib di depan toko,” kata dia.

Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. Polisi lantas mendatangi lokasi kejadian untuk menggali keterangan dari para saksi untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor sehari setelah kejadian. “Jadi tersangka BA dan SA ditangkap pada 11 Mei. Sehari setelah mereka beraksi mencuri sepeda motor di Kartasura,” ujar dia.

Advertisement

Polisi masih mendalami keterangan tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif