Soloraya
Rabu, 22 November 2023 - 16:49 WIB

Dana Kampanye Pemilu 2024, KPU Boyolali: Perorangan Bisa Sumbang Rp2,5 Miliar

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Boyolali, Nyuwardi (kanan) dan Wakhid Thoyib (kiri), saat acara media gathering di Reswara Kitchen Boyolali, Rabu (22/11/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali meminta partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk membuat rekening khusus dana kampanye paling lambat, Senin (27/11/2023).

Rekening itu untuk menampung dana kampanye termasuk sumbangan baik dari perserorangan, kelompok, korporasi, dan lain-lain. Perorangan bisa menyumbang dana kampanye ke rekening khusus itu hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Advertisement

“Sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Kalau yang menyumbang perusahaan, korporasi, kelompok, maksimal Rp25 juta,” tutur Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Boyolali, Wakhid Thoyib, kepada wartawan di Boyolali, Rabu (22/11/2023).

Wakhid menyampaikan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, ia menjelaskan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Advertisement

Wakhid menyampaikan aturan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, ia menjelaskan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Semua parpol peserta Pemilu 2024 diwajibkan memiliki rekening dana kampanye. Ia menyebut hampir seluruh partai politik sudah membuat rekening khusus untuk dana kampanye.

Akan tetapi, di Boyolali masih ada Partai Kebangkitan Nusantara yang masih proses pembuatan rekening. Batas maksimal pembuatan rekening yakni 27 November 2023.

Advertisement

Diaudit Tim Khusus

“Di sana dimasukkan kegiatan kampanye seperti apa, pendanaan seperti apa, dari mana dananya, untuk apa. Semisal ada saldo berapa, nanti di aplikasi itu bisa membantu sekali untuk akuntabilitas dan transparansi tentang keuangan partai peserta pemilu,” kata dia.

Ia menjelaskan untuk pelaporan dana kampanye akan dilakukan secara mandiri oleh parpol masing-masing. Nantinya dana kampanye tersebut akan diaudit oleh tim yang telah memenuhi persyaratan seleksi dari KPU.

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini KPU Boyolali belum bisa melihat isi dari rekening dana kampanye parpol di Sikadeka. Namun, nantinya berbagai pihak seperti KPU, Bawaslu, Polri, KPK, BPK, dan instansi berwenang lainnya nantinya bisa memantau di aplikasi tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Arifin, menyampaikan rekening khusus dana kampanye telah dibuat partainya lebih dari satu bulan yang lalu. Nomor rekening tersebut atas nama DPD PKS Boyolali.

Ia mengatakan rekening khusus dana kampanye PKS belum pernah disebarluaskan ke masyarakat. Biasanya jika ada kader dan simpatisan yang tertarik untuk menyumbang, mereka akan berkomunikasi dengan partai untuk meminta nomor rekening dan mentransfernya.

“Paling dibuka untuk umum misal ada dana sosial, semisal donasi untuk Palestina. Saya kepikiran sebenarnya sumbangan dana kampanye dibuka untuk umum juga menarik, ini akan jadi pertimbangan. Akan saya sampaikan pikiran ini ke teman-teman,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif