SOLOPOS.COM - Kodim 0726/Sukoharjo bersama PT Duanaga Corporation meresmikan bantuan sumur dalam di Masjid Al Istiqomah Dukuh Sumber Agung RT 001/RW 006 Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Senin (30/10/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kodim 0726/Sukoharjo bersama PT Duanaga Corporation meresmikan sumur dalam bantuan di Masjid Al Istiqomah Dukuh Sumber Agung RT 001/RW 006 Desa Celep, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Senin (30/10/2023).

Dandim 0726/Sukoharjo, Letkol (Czi) Slamet Riyadi, mengatakan bakti sosial pembuatan sumur bor berkedalaman 80 meter tersebut wujud kepedulian Kodim dan PT Duanaga terhadap warga yang dilanda kekeringan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Hari ini kami meresmikan salah satu sumur air dalam yang merupakan salah satu sasaran dari Program TNI Manunggal Air dari Kodim 0726 Sukoharjo. Kali ini kami menyasar ke salah satu masjid di Dukuh Sumber Agung yaitu Masjid Al Istiqomah. Dengan adanya sumur ini semoga bisa membantu kegiatan masjid, jemaah dan masyarakat di sekitar Masjid Al Istiqomah,” terang Slamet Riyadi.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama mewujudkan sumur tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Celep, Surono, mewakili warga Dukuh Sumber Agung RT 001/RW 006 Desa Celep mengucapkan terima kasihnya atas bantuan sumur tersebut di masjid Al Istiqomah tersebut.

Aturan Penggunaan Air Tanah

Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah serius dalam mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan.

Aturan baru terkait izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah melalui Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menegaskan aturan tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. Melainkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer, dengan sebaik-baiknya. Wafid menyebut pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk.

“Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan [overpumping] atau melebihi serahan aman [safe yield] telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” ujar Wafid melansir laman geologi.esdm.go.id, seperti dikutip Solopos.com, Senin.

Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin (persetujuan penggunaan air tanah). Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 (seratus) meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, kata dia, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian.

Selain itu untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya