SOLOPOS.COM - Mantan Kades Nganjat, Polanharjo, Klaten, Pandu Sujatmoko, berpeluang jadi anggota DPRD Klaten. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN — Mantan Kepala Desa atau Kades Nganjat, Kecamatan Polanharjo, Klaten, Pandu Sujamoko, berpeluang besar menjadi anggota DPRD Klaten berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Pemilu 2024.

Pandu yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Klaten Daerah Pemilihan (Dapil) III lewat Partai Golkar memperoleh 3.734 suara berdasarkan data perolehan suara sementara Sirekap yang diunggah di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan progres suara masuk 75% hingga Kamis (22/2/2024) pukul 22.00 WIB.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebagai informasi, Dapil Klaten III meliputi wilayah Tulung, Jatinom, Karanganom dan Polanharjo. Dapil III memiliki kuota kursi paling sedikit dibandingkan empat dapil lainnya yakni delapan kursi dari total 50 kursi DPRD Klaten.

Peluang mantan Kades Nganjat yang menjadi sentra budi daya nila itu untuk menjadi anggota DPRD Klaten terbuka lebar karena berada di posisi kedua perolehan suara terbanyak di antara caleg Partai Golkar lainnya di dapil tersebut.

Dari hasil penghitungan internal, Partai Golkar berpeluang mendapat dua kursi. “Di Dapil III insyaallah Golkar mendapatkan dua kursi sesuai hasil perolehan suara,” kata Pandu saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat.

Pandu menjelaskan total perolehan suara Golkar di Dapil III sesuai penghitungan internal mencapai 26.600 suara. Ada peningkatan sekitar 5.000 suara dibandingkan Pemilu 2019 lalu.

Perkiraan perolehan kursi Partai Golkar di DPRD Klaten berdasarkan penghitungan menggunakan metode Sainte Lague. Dengan metode ini, perolehan suara parpol per dapil diranking kemudian masing-masing dibagi dengan bilangan pembagi ganjil 1, 3, 5, 7, dan seterusnya.

Pasal 414 ayat (1) UU No 7/2007 menyebutkan setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4 persen. Kemudian pada Pasal 415 disebutkan setiap parpol yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Alasan Nyaleg

“Sesuai dengan penghitungan Sainte Lague, insyaallah saya nanti di kursi ketujuh [dari total kuota delapan kursi di Dapil III],” ungkap Pandu. Ditanya motivasinya maju sebagai caleg DPRD Klaten, mantan Kades Nganjat itu menjelaskan ingin memperjuangkan aspirasi masyarakat di wilayah yang lebih luas.

Sebelumnya, Pandu sudah tiga periode menjabat sebagai Kades Nganjat. Dia kembali terpilih pada Pilkades 2019 yang menjadi periode terakhir baginya. Semestinya Pandu menjabat kades hingga 2025 mendatang.

“Insyaallah kalau bisa masuk legislatif, artinya memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan masyarakat di Dapil III, tidak hanya di wilayah Desa Nganjat. Sehingga ke depannya masyarakat di Klaten bisa maju dan sebagainya,” jelas dia.

Selain Pandu, ada sejumlah kades yang mengundurkan diri demi maju sebagai caleg DPRD Klaten pada Pemilu 2024. Mayoritas maju melalui PDIP. Selain Pandu, ada Sunarna, eks Kades Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara yang bertarung di Dapil I.

Kemudian Wuryanto Nugroho, eks Kades Keputran, Kecamatan Kemalang yang maju di Dapil II. Yudi Kusnandar, eks Kades Karanglo, Kecamatan Polanharjo maju di Dapil III. Hari Wibawa, eks Kades Mlese, Kecamatan Ceper, maju di Dapil IV.

Terakhir Agus Yunianto, eks Kades Karangjoho, Kecamatan Karangdowo maju di Dapil V. Rata-rata kades yang mengundurkan diri demi nyaleg sudah atau sedang menjabat periode ketiga atau terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya