Soloraya
Senin, 25 Maret 2024 - 17:12 WIB

Datang Lagi ke Kantor KPU Klaten, 4 Caleg PDIP Tegaskan Tak Mengundurkan Diri

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa pendukung empat caleg DPRD Klaten dari PDIP berkumpul di depan Kantor KPU Klaten, Senin (25/3/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Empat calon anggota legislatif atau caleg DPRD Klaten dari PDIP kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Senin (25/3/2024).

Mereka menyampaikan surat penjelasan terkait surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang sebelumnya diserahkan ke KPU Klaten oleh perwakilan pengurus partai. Keempat caleg itu menegaskan hingga saat ini tak pernah mengundurkan dari pencalonan.

Advertisement

Keempat caleg tersebut yakni Sugeng Widodo dari Dapil Klaten II, Hartanti dari Dapil Klaten V, dan Umi Wijayanti serta Ratna Dewanti dari Dapil Klaten IV.

Para caleg PDIP bersama kuasa hukum mereka mendatangi Kantor KPU Klaten di Jl Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Senin (25/3/2024). Puluhan simpatisan keempat caleg itu juga turut mendampingi mereka.

Advertisement

Para caleg PDIP bersama kuasa hukum mereka mendatangi Kantor KPU Klaten di Jl Mayor Kusmanto, Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara, Senin (25/3/2024). Puluhan simpatisan keempat caleg itu juga turut mendampingi mereka.

Hanya, para simpatisan itu tertahan di depan pintu gerbang Kantor KPU yang dijaga ketat puluhan polisi sementara keempat caleg bersama kuasa hukum mereka menggelar audiensi dengan komisioner KPU. Para simpatisan tersebut menggelar orasi serta membentangkan poster.

“Pada hari ini kami menyampaikan surat resmi kepada KPU Klaten yang kami tembuskan secara hierarki ke KPU Provinsi, KPU RI, Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten serta DPP PDIP, DPD PDIP dan DPC PDIP,” kata kuasa hukum keempat caleg, Sri Sumanta, saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Advertisement

Tak Memiliki Kekuatan Hukum

Namun, Sri Sumanta menjelaskan surat yang pernah ditandatangani para caleg tersebut tak memiliki kekuatan hukum. “Surat yang pernah ditandatangani kawan-kawan itu tidak pernah ada tanggalnya. Kemudian tidak pernah ada [penjelasan] apa permasalahannya, tidak pernah ada keterangan kapan diberlakukannya. Sehingga bagi kami, surat itu tidak memiliki kekuatan hukum apa pun,” jelas Sri Sumanta.

Sri Sumanta juga menjelaskan soal isi surat pernyataan yang sebelumnya ditandatangani para caleg tersebut. Dia mengatakan surat tersebut merupakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri, bukan surat pernyataan mengundurkan diri.

“Sehingga sampai hari ini klien kami belum pernah dan tidak pernah membuat dan menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari calon apalagi calon terpilih,” ungkap Sri Sumanta.

Advertisement

Lebih lanjut, Sri Sumanta kembali meminta KPU untuk konsisten dan taat serta patuh menjalankan amanat sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal ini UU No 7/2017 dan peraturan lainnya terkait penetapan calon terpilih.

Salah satu caleg DPRD Klaten dari PDIP yang mendatangi KPU, Sugeng Widodo, menegaskan tak pernah mengundurkan diri dari pencalonan. Dia menilai surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri yang sebelumnya ditandatangani para caleg sebatas kertas dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hal itu karena surat pernyataan itu tidak ada batas waktu kapan berlakunya. Keempat caleg itu dibuat resah ketika surat pernyataan pengunduran diri itu dikirim ke KPU Klaten.

Advertisement

Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, surat pernyataan pengunduran diri keempat caleg tersebut dikirim ke KPU Klaten pada Minggu (24/3/2024) oleh perwakilan partai politik. “Saya memaknai surat itu hanya kertas kosong. Surat disodorkan [untuk ditandatangani] saat konsolidasi,” jelas Sugeng.

Permasalahan Internal Partai

Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, juga menjelaskan audiensi yang digelar dengan keempat caleg itu menyampaikan terkait permasalahan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri.

“Pada intinya bahwa mereka menyatakan surat pengunduran diri [surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri] mereka ada persoalan. Mereka tidak bisa menerima,” kata Primus.

Primus membenarkan ada perwakilan dari parpol peserta Pemilu yang datang dan menyerahkan surat ke KPU Klaten, Minggu lalu. “Isinya kurang lebih menyatakan bahwa empat orang calon yang hari ini datang ke KPU itu mengundurkan diri. Ada suratnya,” kata Primus.

Disinggung penyebab Parpol mengirimkan surat tersebut, Primus mengatakan tak mengetahui. Selain itu, KPU tak memiliki kewenangan untuk klarifikasi.

Terkait persoalan tersebut, Primus menilai hal itu menjadi persoalan antara parpol dengan caleg. Lantaran hal itu, penyelesaian masalah itu dilakukan di ranah internal.

“Peserta pemilu adalah parpol. Calon itu dijaring lewat mekanisme internal dari pendaftaran menjadi bakal calon dan ditetapkan artinya mereka diusung parpol. Kalau ada persoalan tentang mekanisme pengunduran diri dan lain-lain, kami memandang itu sebagai permasalahan internal. Kami menyarankan ke caleg untuk menyelesaikan persoalan secara internal,” kata Primus.

Sementara itu, sejumlah pengurus DPC PDIP Klaten belum bisa dimintai konfirmasi terkait pengiriman surat pernyataan pengunduran diri keempat caleg tersebut ke KPU Klaten. Pesan Whatsapp (WA) yang dikirim Solopos.com ke Ketua dan Sekretaris DPC PDIP Klaten belum direspons.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif