SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kiri) dan Pejabat KPK, Kumbul Kusdwidjayanto Sudjadi, memberikan keterangan pers kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (6/3/2024). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen tengah mengejar target penyelesaian 3 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tahun 2024. Hal ini dilakukan agar Sragen dapat menjadi percontohan kabupaten antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini, nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) Sragen masih 94,58, di bawah minimum 95 yang ditetapkan KPK. Salah satu indikator MCP adalah penyelesaian RDTR. Dari 6 RDTR yang diamanahkan dalam Perda No. 1/2020, baru 3 yang selesai, yaitu Kawasan Perkotaan Sragen, Kawasan Kota Industri Gondang-Sambungmacan, dan Kawasan Perkotaan Gemolong.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tiga RDTR lain yang belum selesai adalah Kawasan Agropolitan Kecamatan Sambirejo dan sekitarnya, Kawasan Agropolitan Kecamatan Miri dan sekitarnya, dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Sangiran dan sekitarnya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, mengungkapkan bahwa kekurangan nilai MCP terkait dengan perizinan tata ruang. Bupati menargetkan penyelesaian tiga RDTR tersebut pada tahun 2024 untuk mencapai nilai MCP di atas 95. “Semoga Sragen menjadi percontohan KPK,” harap Yuni, Kamis (7/3/2024).

Pada Jumat (8/3/2024), Kabid Pertanahan dan Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Yunika Purwaningrum, menjelaskan keenam RDTR yang harus diselesaikan mencakup berbagai kawasan, seperti perkotaan, industri, dan agropolitan.

Yunika menyebutkan bahwa penyelesaian tiga RDTR bergantung pada pemerintah pusat yang dikoordinasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Meskipun ada kendala anggaran di pemerintah pusat, harapannya adalah ada kemajuan pada 2024 untuk menyelesaikan tiga RDTR Sragen.

Proses teknis dan persetujuan Badan Informasi Geospasial (BIG) sudah siap, dan dua RDTR, yaitu Kawasan Agropolitan Sambirejo dan Kawasan Agropolitan Miri, sudah berada dalam proses sejak tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya