Soloraya
Sabtu, 2 September 2023 - 17:55 WIB

Di Sukoharjo, Ada Pengurus PAN dan PPP, Malah Masuk DCS Bacaleg dari Gerindra

Magdalena Naviriana Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Daftar partai politik (parpol) Pemilu 2024. (Indonesiabaik.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menunggu hasil klarifikasi partai politik (parpol) yang mengajukan tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Pemilu 2024. Tanggapan tersebut disampaikan dua orang dari dua parpol berbeda terhadap satu nama yang sama.

Diketahui bacaleg tersebut merupakan pengurus pada dua parpol yakni PPP dan PAN. Sementara bacaleg yang bersangkutan justru mendaftar menjadi bacaleg dari parpol lain melalui Gerindra.

Advertisement

“Dua orang dari dua parpol berbeda tersebut sempat kaget saat menyampaikan masukan dan tanggapan ke KPU Sukoharjo karena nama bacaleg yang diadukan orangnya sama atau satu nama,” ungkap Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya KPU Sukoharjo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga juga mengumumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024. KPU Sukoharjo kemudian telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024. Masa tanggapan masyarakat terhadap DCS Pemilu 2024 itu berlangsung sejak Sabtu-Senin (19-28/8/2023).

Advertisement

Menurutnya KPU Sukoharjo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga juga mengumumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024. KPU Sukoharjo kemudian telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024. Masa tanggapan masyarakat terhadap DCS Pemilu 2024 itu berlangsung sejak Sabtu-Senin (19-28/8/2023).

Syakbani mengatakan setelah masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS ditutup, KPU telah melakukan klarifikasi kepada parpol terkait yang mengajukan tanggapan pada Selasa-Kamis (29-31/8/2023).

Kemudian, pada Jumat-Kamis (1-7/8/2023) parpol bersangkutan dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut.

Advertisement

Hal itu menurutnya dapat diselesaikan melalui parpol masing-masing, sementara KPU hanya menjadi mediator. Nantinya KPU juga akan mengecek terkait status nama bacaleg tersebut di kepengurusan parpol.

“KPU menunggu hasil klarifikasi yang diunggah parpol melalui Silon. Setelah Kamis (7/9/2023) kami akan melakukan pencermatan sesuai syarat dalam regulasi untuk menentukan status bacaleg [gugur/tidaknya]. Selanjutnya akan dilakukan pencermatan hingga terbit Daftar Calon Tetap [DCT] untuk ditetapkan pada November 2023,” ungkap Syakbani.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sudah menerima pengaduan secara resmi dari salah satu parpol pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024.

Advertisement

Dalam pengaduannya parpol tersebut mengadukan ada salah satu pengurus partainya diketahui mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan masuk dalam pengumuman DCS Bacaleg Pemilu 2024 dari parpol lain.

Pengaduan dilakukan salah satu parpol dengan mengirimkan surat dan datang langsung ke Bawaslu Sukoharjo. Parpol tersebut meminta agar temuan dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024 segera ditindaklanjuti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif