SOLOPOS.COM - Daftar partai politik (parpol) Pemilu 2024. (Indonesiabaik.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menunggu hasil klarifikasi partai politik (parpol) yang mengajukan tanggapan atas Daftar Calon Sementara (DCS) Bacaleg Pemilu 2024. Tanggapan tersebut disampaikan dua orang dari dua parpol berbeda terhadap satu nama yang sama.

Diketahui bacaleg tersebut merupakan pengurus pada dua parpol yakni PPP dan PAN. Sementara bacaleg yang bersangkutan justru mendaftar menjadi bacaleg dari parpol lain melalui Gerindra.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Dua orang dari dua parpol berbeda tersebut sempat kaget saat menyampaikan masukan dan tanggapan ke KPU Sukoharjo karena nama bacaleg yang diadukan orangnya sama atau satu nama,” ungkap Komisioner KPU Sukoharjo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya KPU Sukoharjo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan juga juga mengumumkan DCS Bacaleg Pemilu 2024. KPU Sukoharjo kemudian telah menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo untuk Pemilu 2024. Masa tanggapan masyarakat terhadap DCS Pemilu 2024 itu berlangsung sejak Sabtu-Senin (19-28/8/2023).

Syakbani mengatakan setelah masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS ditutup, KPU telah melakukan klarifikasi kepada parpol terkait yang mengajukan tanggapan pada Selasa-Kamis (29-31/8/2023).

Kemudian, pada Jumat-Kamis (1-7/8/2023) parpol bersangkutan dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan tersebut.

Syakbani mengatakan saat ini KPU masih menunggu hasil klarifikasi yang harus diunggah ke aplikasi Silon oleh Parpol. Sebab menurutnya pengurus partai yang mengajukan diri dari partai lain bukan menjadi ranah KPU.

Hal itu menurutnya dapat diselesaikan melalui parpol masing-masing, sementara KPU hanya menjadi mediator. Nantinya KPU juga akan mengecek terkait status nama bacaleg tersebut di kepengurusan parpol.

“KPU menunggu hasil klarifikasi yang diunggah parpol melalui Silon. Setelah Kamis (7/9/2023) kami akan melakukan pencermatan sesuai syarat dalam regulasi untuk menentukan status bacaleg [gugur/tidaknya]. Selanjutnya akan dilakukan pencermatan hingga terbit Daftar Calon Tetap [DCT] untuk ditetapkan pada November 2023,” ungkap Syakbani.

Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, Bawaslu Sukoharjo sudah menerima pengaduan secara resmi dari salah satu parpol pada tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024.

Dalam pengaduannya parpol tersebut mengadukan ada salah satu pengurus partainya diketahui mendaftarkan diri menjadi Bacaleg dan masuk dalam pengumuman DCS Bacaleg Pemilu 2024 dari parpol lain.

Pengaduan dilakukan salah satu parpol dengan mengirimkan surat dan datang langsung ke Bawaslu Sukoharjo. Parpol tersebut meminta agar temuan dalam tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS Bacaleg Pemilu 2024 segera ditindaklanjuti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya