SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Seorang pemuda diringkus aparat Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen lantaran diduga mencuri motor milik warga Sragen Tengah, Sragen, akhir pekan lalu. Pengungkapkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu dilakukan polisi dalam waktu 24 jam.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono kepada Solopos.com, Senin (12/2/2024), mengungkapkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/2/2024) lalu pukul 01.00 WIB di rumah Suwarno, 51, warga Jalan Juanda Pecing RT 001/RW 014, Sragen tengah, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wikan menyampaikan pelaku diduga berinisial MFN, 21, yang berstatus masih mahasiswa dan masih tetangga korban. Dia menjerat pemuda itu dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara sampai tujuh tahun.

“Modusnya pelaku merusak pintu rumah warga dan masuk rumah lalu mengambil motor korban. Motor yang dicuri Honda Vario berpelat nomor AD 3590 AVE,” ujarnya.

Wikan mengungkapkan awalnya pulang ke rumah pada Jumat (9/2/2024) pukul 17.00 WIB. Dia melanjutkan korban memasukan motor ke dalam rumah, tepatnya di salah satu sisi ruangan dalam rumah. Saat tengah malam, korban masih melihat televisi dan Sabtu, sekitar pukul 01.00 WIB, korban mendengar suara berisik dari pintu depan.

“Namun, korban tidak memeriksanya. Setelah pukul 03.00 WIB, korban mengecek motornya ternyata sudah tidak ada. Korban memanggil anggota keluarga dan menanyakan motor itu juga tidak mengetahui. Mereka mencari di sekitar rumah tidak ditemukan. Korban sadar kalau motornya hilang diambil orang,” jelasnya.

Wikan melanjutkan korban menderita kerugian Rp15 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Sragen. Berdasarkan aduan korban, Tim Macan Putih Polres Sragen langsung bergerak untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan olah kejadian perkara, ujar Wikan, polisi mencurigai MFN.

“Kemudian pada Minggu (11/2/2024) dini hari, tepatnya pukul 01.30 WIB, MFN ditangkap. Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan sendirian. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya