SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono (kiri), menginterogasi pelaku pencabulan anak dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, pada Senin (13/11/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN – Pemuda asal Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Lois Arya Pratama, 19, ditangkap polisi karena melakukan mencabuli anak perempuan di bawah umur asal Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, sebut saja X. Korban berusia 13 tahun dan berstatus pelajar.

Dalam jumpa pers pada Senin (13/11/2023), Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono, mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam, pelaku dan korban keduanya saling kenal via grup WhatsApp Sragen Gayeng.  Pelaku mengaku masuk grup Whatsapp tersebut pada Desember 2022 lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dari grup Whatsapp tersebut, pelaku chatting secara pribadi dengan korban. Kemudian pada 21 Februari 2023 pelaku dan korban sepakat untuk berpacaran.

“Karena sering berkomunikasi intens, akhirnya mereka berdua menjalin hubungan pacaran. Semakin dekat, tersangka datang ke rumah korban secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar korban melalui jendela di waktu malam,” ujar Wikan.

Pada 1 Oktober 2023, pelaku memutuskan untuk menginap di rumah kobran tanpa sepengetahuan orang tua X. Tersangka berhasil masuk ke kamar korban melalui jendela. Aksi tersebut berjalan lancar tanpa ketahuan orang tua korban. Hal itu membuat korban ketagihan dan kembali melakukannya beberapa kali.

Selama menginap di rumah korban, pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan X hingga enam kali. Awalnya, korban menolak melayani nafsu bejat Lois. Namun, karena bujuk rayu pelaku, korban percaya dan mau untuk melakukan perbuatan tersebut. Tersangka merayu korban dengan berjanji akan menikahi korban dan bertanggung jawab.

“Dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan dengan korban sebanyak enam kali dalam waktu yang berbeda. Dan sekitar 31 Oktober 2023 karena tersangka sering mondar-mandir di sekitar rumah korban, warga sekitar curiga,” tambah Wikan.

Pada 2 November 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, warga sekitar yang telah curiga dengan gerak-gerik pelaku menggrebek kamar korban. Didapatilah pelaku sedang berduaan dengan korban. Warga langsung meringkus Lois dan membawanya ke Polres Sragen.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Wikan.

Dalam kesempatan yang sama Wikan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengungkap 18 perkara tindak pidana sejak Oktober 2023 hingga 13 November 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya