SOLOPOS.COM - Ilustrasi penghitungan suara Pemilu. (Dok Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI — Hari ini, Minggu (25/2/2024) hingga empat hari ke depan atau sampai Kamis (29/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten.

Proses rekapitulasi dilakukan per kecamatan secara bergiliran. Panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang lebih dulu menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara mendapat giliran lebih awal.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam rekapitulasi itu, KPU membacakan Formulir D Hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pembacaan Formulir D Hasil itu disandingkan dengan data suara yang terekam di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan salinan D Hasil dari para saksi masing-masing partai politik (parpol).

Jika ada kekeliruan atau perbedaan data antara Formulir D Hasil dengan Sirekap, data di Sirekap dibetulkan. Setelah rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu selesai, KPU Wonogiri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan saksi akan memverifikasi ulang hasil rekapitulasi tersebut sebelum ditetapkan atau disahkan.

Hasil rekapitulasi itu akan dipublikasikan KPU paling cepat pada Jumat (1/3/2024). Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari KPU Wonogiri, berikut jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara per kecamatan:

Minggu (25/2/2024)

  • Kecamatan Paranggupito 
  • Kecamatan Karangtengah
  • Kecamatan Nguntoronadi 
  • Kecamatan Puhpelem
  • Kecamatan Batuwarno 

Senin (26/2/2024)

  • Kecamatan Giritontro 
  • Kecamatan Girimarto 
  • Kecamatan Sidoharjo 
  • Kecamatan Jatiroto 
  • Kecamatan Manyaran
  • Kecamatan Wuryantoro 

Selasa (27/2/2024)

  • Kecamatan Kismantoro
  • Kecamatan Bulukerto 
  • Kecamatan Slogohimo 
  • Kecamatan Giriwoyo
  • Kecamatan Ngadirojo
  • Kecamatan Eromoko 

Rabu (28/2/2024)

  • Kecamatan Jatipurno 
  • Kecamatan Jatisrono 
  • Kecamatan Wonogiri
  • Kecamatan Baturetno 
  • Kecamatan Tirtomoyo 

Kamis (29/2/2024)

  • Kecamatan Pracimantoro
  • Kecamatan Purwantoro
  • Kecamatan Selogiri

Hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten ini nantinya menjadi dasar penentuan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih menduduki kursi DPRD Wonogiri 2024-2029.

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, menjelaskan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten itu akan menjadi dasar penentuan caleg terpilih DPRD Wonogiri.

Sedangkan penentuan caleg terpilih DPRD Provinsi menjadi kewenangan KPU Provinsi. Begitu juga hasil suara Pilpres, DPR RI, dan DPD akan dikirimkan kepada KPU RI sebagai dasar penentuan calon terpilih.

“Begitu rekapitulasi di tingkat kabupaten ini selesai, langsung bisa tentukan siapa calon terpilih DPRD Wonogiri walaupun nanti secara de jure tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya