SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor melintas di depan deretan bendera parpol peserta Pemilu 2024 di depan Kantor KPU Wonogiri, Rabu (13/9/2023). (Solopos/Muhammad Diky Praditia)

Solopos.com, WONOGIRI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri mulai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten, Minggu (25/2/2024). Proses itu ditargetkan selesai dalam waktu lima atau Kamis (29/2/2024).

Hasil rekapitulasi itu nantinya menjadi dasar penentuan partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih menduduki kursi DPRD Wonogiri 2024-2029.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, mengatakan rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara manual di tingkat kecamatan di Wonogiri sudah selesai. Selanjutnya KPU Wonogiri merekapitulasi suara di tingkat kabupaten pada Minggu-Kamis (25-29/2/2024).

Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten dilakukan per kecamatan, tidak per daerah pemilihan (dapil). Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah lebih dulu selesai merekapitulasi suara akan mendapatkan giliran lebih awal.

Satya menjelaskan dalam rekapitulasi itu, KPU membaca Formulir D Hasil dari rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pembacaan Formulir D Hasil itu disandingkan dengan data suara yang terekam di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan salinan D Hasil dari para saksi masing-masing partai politik (parpol).

”Kalau ada kekeliruan atau perbedaan data antara Formulir D Hasil dengan Sirekap, data yang di Sirekap dibetulkan,” kata Satya kepada Solopos.com, Minggu.

Satya menyebutkan setelah rekapitulasi selesai, KPU, Bawaslu, dan saksi akan memverifikasi ulang hasil rekapitulasi tersebut sebelum ditetapkan atau disahkan. Dia menyampaikan hasil rekapitulasi itu akan dipublikasikan KPU paling cepat pada Jumat (1/3/2024).

Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Wonogiri, Nursahid Agung Wijaya, menambahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kabupaten itu akan menjadi dasar penentuan calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Dia menyebutkan khusus melalui rekapitulasi itu pula sudah dapat diketahui siapa caleg terpilih DPRD Wonogiri. Sedangkan penentuan caleg terpilih DPRD Provinsi menjadi kewenangan KPU Provinsi.

Begitu juga hasil suara Pilpres, DPR RI, da DPD akan dikirimkan kepada KPU RI sebagai dasar penentuan calon terpilih.

“Begitu rekapitulasi di tingkat kabupaten ini selesai, langsung bisa tentukan siapa calon terpilih DPRD Wonogiri walaupun nanti secara de jure tetap menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Sahid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya