Soloraya
Selasa, 22 Agustus 2023 - 13:49 WIB

Diikuti 14 Pejabat, Begini Rangkaian Proses Seleksi Calon Sekda Boyolali

Nimatul Faizah  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan mutasi pejabat. (Solopos/dok)

Solopos.com, BOYOLALISeleksi calon Sekretaris Daerah atau Sekda Boyolali diikuti 14 pejabat yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi oleh tim Panitia Seleksi (Pansel) pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Saat ini, tahapan yang sedang berlangsung yaitu  uji kompetensi atau asesmen. Berdasarkan surat pengumuman dari Pansel Sekda Boyolali, tahapan uji kompetensi atau asesmen ini digelar pada 21-22 Agustus 2023.

Advertisement

Setelah itu, para peserta akan mengikuti uji gagasan tertulis atau pembuatan makalah pada 24 Agustus 2023, dilanjutkan dengan presentasi dan wawancara akhir pada 25-26 Agustus 2023.

Hasil uji kompetensi pada seleksi calon Sekda Boyolali ini akan diumumkan pada 28 Agustus 2023, sekaligus penelusuran rekam jejak calon pada hari yang sama. Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti uji kesehatan pada 29 Agustus 2023.

Advertisement

Hasil uji kompetensi pada seleksi calon Sekda Boyolali ini akan diumumkan pada 28 Agustus 2023, sekaligus penelusuran rekam jejak calon pada hari yang sama. Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti uji kesehatan pada 29 Agustus 2023.

Setelah serangkaian proses itu, hasil akhir seleksi dan calon-calon yang masuk tiga besar akan diumumkan pada 30 Agustus 2023. Pengumuman ini sekaligus penyerahan hasil seleksi terbuka dan kompetitif jabatan tinggi pratama Sekda ke Bupati Boyolali.

Setelah menerima hasil seleksi calon Sekda dari Pansel, selanjutnya Bupati Boyolali akan berkoordinasi kepada Gubernur Jawa Tengah pada 31 Agustus 2023. Laporan proses pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka yang sudah dikoordinasikan dengan Gubernur itu kemudian disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negeri (KASN) pada 4 September 2023.

Advertisement

Daftar Nama Peserta Seleksi Calon Sekda

Sementara itu, 14 nama pejabat yang mengikuti seleksi calon Sekda Boyolali sesuai surat pengumuman nomor 050/PANSEL/VIII/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali, yaitu:

1. Ahmad Gojali, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Boyolali
2. Arief Gunarto, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Boyolali
3. Arif Budi Nuranto, Kepala Badan Kesbangpol Boyolali
4. Gatot Murdiyanto, Inspektur Daerah Boyolali
5. Insan Adi Asmono, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Boyolali
6. Lusia Dyah Suciati, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Boyolali
7. Mochhamat Syawalludin, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Boyolali
8. Muhammad Arief Wardianta, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali
9. Purnawan Raharjo, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boyolali
10.  Purwanto, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali
11. Ratri S Survivalina, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KBP3A) Boyolali
12. Susilo Hartono, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Boyolali
13. Wiwis Trisiwi Handayani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali
14. Yulius Bagus Triyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Boyolali, Waskitho Rahardjo, menyampaikan dari awal memang ada 14 pendaftar dan semuanya lolos seleksi administrasi. “Tahapan selanjutnya bisa dilihat di pengumuman kemarin,” ujar dia kepada Solopos.com, Minggu (20/8/2023).

Advertisement

Dari pantauan Solopos.com di daftar tersebut, semuanya merupakan pejabat internal Pemkab Boyolali. Tidak ada pendaftar dari luar lingkup Pemkab Boyolali meskipun sesuai aturan sebenarnya diperbolehkan ada pejabat dari luar daerah yang mengikuti seleksi Sekda sepanjang memenuhi syarat.

Salah satu syarat itu yakni usia maksimal 56 tahun per 1 Desember 2023 untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau fungsional madya.

Kemudian, usia paling tinggi 58 tahun per 1 Desember 2023 untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama sepanjang yang bersangkutan menyatakan kesediaan tidak mengajukan permohonan masa persiapan pensiun ketika diangkat menjadi Sekda.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif