SOLOPOS.COM - Inspektur Daerah Boyolali, Gatot Murdiyanto, di kantornya, Selasa (30/1/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali disebut menjadi salah satu lembaga yang mencurangi dengan mengondisikan jawaban Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2023. Sehingga hasil SPI 2023 Pemkab Boyolali tidak dipublikasikan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Inspektorat menjawab terkait tuduhan tersebut. Inspektur Daerah Boyolali, Gatot Murdiyanto, menyampaikan akan melaksanakan evaluasi secara menyeluruh untuk kegiatan SPI 2023 dan selanjutnya. Namun, ia membantah ada pengondisian jawaban saat mengisi SPI 2023.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“[Pengondisian jawaban] tidak ada karena teman-teman responden internal sudah mengikuti e-learning [ACLC stau Anti-Corruption Learning Center dari KPK]. Sehingga paham lah apa yang dimaksudkan [dalam survei],” kata dia kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Terkait tuduhan Pemkab Boyolali membuatkan Google Form untuk responden guna mengondisikan jawaban Survei Penilaian Integritas KPK, Gatot menegaskan Pemkab tidak melakukan hal tersebut.

“Mana sempat to? Kami tidak tahu siapa yang dikirimi [Whatsapp blast]. Ketika mereka mengirim ke kami itu tidak mungkin dilaksanakan. Siapa yang mau menjawabkan? Enggak mungkin, jadi kami tidak melakukan Google Form itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Gatot menjelaskan pentingnya Survei Penilaian Integritas adalah sebagai alat untuk mengukur seberapa besar kerentanan pemerintah terhadap korupsi di suatu wilayah. Ia mengatakan SPI menjadi salah satu alat saja dan tidak menunjukkan apakah di suatu daerah memang terjadi korupsi atau tidak.

Ia menjelaskan Survei Penilaian Integritas KPK telah berjalan setiap tahun dan Pemkab Boyolali sudah mengikuti hingga tahun keempat. Sebelum Boyolali mengikuti SPI pun, KPK juga telah melaksanakan sosialisasi ke Pemkab.

Responden Internal dan Eksternal

Dalam pelaksanaan survei penilaian integritas, KPK meminta Pemkab Boyolali menunjuk responden internal dan eksternal. Ia mengungkapkan ada sekitar 1.000 responden internal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Boyolali yang diusulkan.

Setelah itu, sebanyak 150 responden acak mendapatkan Whatsapp blast kesediaan untuk mengisi survei. Gatot mengatakan Pemkab Boyolali tidak tahu siapa saja yang mendapat WA blast itu.

“Hanya memang beberapa yang kurang memahami kaitannya dengan pertanyaan bertanya ke kami. Mungkin ya, atau [misal] ‘Pak, kami dapat WA blast dari KPK bagaimana?’ [Saya jawab] ya dijawab saja sesuai hati nurani,” jelas dia.

Gatot mencontohkan salah satu pertanyaan dalam SPI seperti pernahkah responden melihat kejadian korupsi di Boyolali. Gatot mengatakan dalam survei tersebut hanya ada dua jawaban, ya atau tidak.

Jika dijawab ya, pertanyaan akan berlanjut menjadi seberapa banyak melihat korupsi. Ketika tidak dijawab, maka survei tidak berlanjut. Hal tersebut menimbulkan keraguan responden, lalu bertanya ke Inspektorat. Setelah bertanya, para responden kemudian mengirimkan jawaban.

Namun, dari jawaban tersebut menimbulkan kecurigaan dari KPK bahwa terdapat pengondisian jawaban SPI. KPK pun memberikan surat teguran kepada Pemkab Boyolali. Lalu, SPI di Boyolali diulang akan tetapi hasilnya juga masih sama. Sehingga timbul kecurigaan terjadi pengondisian jawaban.

Nilai SPI Boyolali Tinggi

“Padahal kami tidak melaksanakan atau tidak ada pertanyaan lagi ke kami lah terkait dengan kebingungan untuk menjawab itu,” kata dia. Ia menjelaskan setiap pelaksanaan SPI muncul rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Boyolali.

Gatot mengatakan nilai SPI Pemkab Boyolali pada 2021 dan 2022 tinggi, maka rekomendasi yang keluar adalah untuk terus melanjutkan upaya membudayakan integritas antikorupsi di Boyolali.

Pada 2022, kata Gatot, seluruh ASN di Boyolali atau sekitar 7.308 orang mengikuti pembelajaran daring Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK. Gatot mengatakan ada empat materi yang bisa diikuti secara daring dan terbuka. Dalam kegiatan tersebut ada 15.327 sertifikat yang diberikan ACLC.

“Artinya satu orang [ASN] bisa mengikuti satu hingga empat materi sertifikasi e-learning [ACLC KPK]. Menurut kami, ketika pertanyaan-pertanyaan selama survei berkaitan dengan itu, seluruh responden internal kami sudah sangat memahami karena sudah mengikuti e-learning pada 2022,” kata dia.

Ia menjelaskan hasil SPI 2023 menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Boyolali. Terlebih, KPK menyampaikan Pemkab Boyolali mendapat predikat tidak dipublikasikan.

Sehingga, Pemkab Boyolali akan terus melakukan kegiatan untuk membudayakan integritas dan semangat antikorupsi di kalangan ASN dan sosialisasi ke seluruh masyarakat Boyolali.

“Ke depan, mungkin kami juga akan matur ke Pak Bupati bagaimana kalau teman-teman mengikuti e-learning lagi sebagai proses penyegaran terkait dengan semangat membangun budaya antikorupsi dan integritas di Boyolali,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya