Soloraya
Senin, 19 Februari 2024 - 17:32 WIB

Ditetapkan Tersangka, Mantan Kades Gedongan Karanganyar Dilarikan Ke RS

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat menunggu di depan IGD RSUD Karanganyar pada Senin (19/2/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Colomadu, Karanganyar, Tri Wiyono, sebagai tersangka kasus penyelewengan tanah bengkok.

Kerugian negara atas perbuatan tersangka mencapai Rp400 juta. Saat hendak ditahan, tersangka jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Karanganyar pada Senin (19/2/2024).

Advertisement

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mengatakan tersangka jatuh sakit sesaat setelah tiba di kantor Kejari Karanganyar pukul 13.00 WIB. “Hari ini agenda penetapan tersangka. Dan tersangka ini datang dengan kondisi sakit,” kata dia ketika dijumpai di RSUD Karanganyar.

Pihak Kejaksaan sempat mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengalami kencing darah hingga akhirnya tersangka dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement

Pihak Kejaksaan sempat mendatangkan dokter untuk memeriksa kondisi tersangka. Saat diperiksa, tersangka mengalami kencing darah hingga akhirnya tersangka dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan perawatan.

Saat ini, Kejaksaan masih menunggu hasil diagnosis tim medis apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

Hartanto mengatakan kejaksaan menetapkan mantan Kades Gedongan ini sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan tanah bengkok.

Advertisement

Tanah bengkok yang diselewengkan tidak hanya milik kades, namun beberapa perangkat desa lainnya. Sebelumnya, Kejaksaan telah menerima hasil audit investigasi dari Inspektorat Daerah Karanganyar dalam kasus ini. Di tahap penyelidikan potensi kerugian negara mencapai Rp500 juta. Namun Mantan Kades Gedongan itu sendiri telah menyetorkan hasil sewa lahan sebesar Rp100 juta. Sisanya Rp400 juta belum disetorkan dan menjadi kerugian negara.

“Tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya.

Ditanya lebih lanjut tentang kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Hartanto mengatakan masih dalam pengembangan.

Advertisement

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, sebelumnya mengatakan berdasarkan data ada 20 bidang tanah kas Desa Gedongan disewakan. Tanah kas desa itu disewakan tidak hanya oleh kepala desa Gedongan yang telah diberhentikan dengan tidak hormat, Tri Wiyono, namun juga oleh sejumlah perangkat desa setempat. Tanah yang disewakan itu sebagian bengkok perangkat desa.

“Sewa menyewa aset tanah Gedongan tidak prosedural. Pak kades sudah diberhentikan karena tidak mampu menyelesaikan persoalan itu,” kata dia.

Tri Wiyono diberhentikan terhitung sejak Jumat (23/6/2023). Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani Camat Colomadu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif