Soloraya
Selasa, 13 Februari 2024 - 17:46 WIB

Dituding Tak Adil karena Bebaskan PT RUM, Ini Jawaban PN Sukoharjo

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pembacaan putusan terhadap kasus dugaan pencemaran lingkungan PT RUM di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Selasa (13/2/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Pengadilan Negeri Sukoharjo membeberkan pertimbangan hakim memutuskan membebaskan PT Rayon Utama Makmur (RUM) dari tuduhan pencemaran lingkungan. Putusan tersebut telah dibacakan majelis hakim pada Selasa (13/2/2024).

Hasil putusan tersebut dikecam warga Gupit, Nguter, Sukoharjo yang tak puas dan menilai majelis hakim berpihak pada pabrik serat rayon yang berada di Gupit tersebut.

Advertisement

Pejabat Humas PNSukoharjo, Asropi, menyatakan unsur-unsur yang ada dalam dakwaan Undang-undang Lingkungan Hidup yang dituduhkan pada PT RUM tidak terpenuhi. Majelis hakim yakni R. Agung Aribowo, Candra N.A, serta  Ari Prabawa menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, uji lab, serta keterangan dari ahli.

“Putusannya tadi sudah diputus bebas. Dari majelis hakim dakwaannya tidak memenuhi unsur melebihi dari baku mutu air dan udara. Berdasarkan hasil uji lab juga seperti itu. Untuk upaya hukum masih ada kasasi yang diatur dalam KUHAP, pengajuan maksimal selama 14 hari ke depan,” beber Asropi saat ditemui wartawan seusai persidangan.

Advertisement

“Putusannya tadi sudah diputus bebas. Dari majelis hakim dakwaannya tidak memenuhi unsur melebihi dari baku mutu air dan udara. Berdasarkan hasil uji lab juga seperti itu. Untuk upaya hukum masih ada kasasi yang diatur dalam KUHAP, pengajuan maksimal selama 14 hari ke depan,” beber Asropi saat ditemui wartawan seusai persidangan.

Asropi menyatakan keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sehingga sangat memungkinkan untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Pertimbangan lengkap terkait putusan tersebut menurutnya bisa dilihat dalam laman Direktori Putusan PN Sukoharjo yang akan diunggah.

“Di Mahkamah Agung akan diputuskan, belum tentu sama dengan putusan Pengadilan Negeri. Bisa dinyatakan bebas bisa juga berkebalikan dinyatakan terbukti bersalah. Masih ada memori kasasi yang dibawa masing-masing pihak sebagai dasar pengajuan kasasi,” ungkap Asropi.

Advertisement

“Terhadap kemungkinan pasal tersebut, hakim punya hak menentukan sikap. Pandangan majelis hakim perkara tersebut tidak terbukti sehingga bebas. Misalnya terbukti tetapi tidak puas bisa banding. Khusus putusan lepas atau bebas upaya hukumnya kasasi. Selama 14 hari ke depan jika tidak menentukan sikap otomatis jadi inkrah [berkekuatan hukum tetap]. Keduanya dianggap menerima,” tegas Ikhsan.

Sidang pertama perkara dugaan pencemaran lingkungan oleh PT RUM itu digelar PN Sukoharjo pada 14 September 2023. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa PT RUM melanggar Pasal 98 Ayat (1) jo. Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu Pasal 100 Ayat (2) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 Undang-Undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp3 miliar dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang telah tercemar oleh PT RUM.

Advertisement

JPU, Ahmad Rizki Ferdian, mengaku akan melaporkan hasil sidang putusan tersebut kepada atasannya, yakni Kepala Kejari Sukoharjo, untuk menentukan langkah selanjutnya.

Tak Penuhi Rasa Keadilan

Sebelumnya diberitakan, anggota tim kuasa hukum warga Desa Gupit, Nasrul Saftiar Dongoran, menilai pertimbangan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Menurutnya, hakim membuat pertimbangan yang memihak pada terdakwa. Contohnya, bukti yang diajukan JPU disanggah tidak scientific evidence karena tidak diketahui siapa yang mengambil sampel termasuk alat pengambilan dan pengujian yang dipertanyakan apakah sudah sesuai dengan metode ilmiah.

“Kalau misalnya bukti JPU diuji keilmiahannya, bukti dari terdakwa harusnya juga diuji. Bukan kemudian mengesampingkan bukti JPU tetapi tidak pernah memeriksa bukti yang diajukan oleh terdakwa ilmiah atau tidak. Putusan hakim sangat dangkal pertimbangan hukumnya,” ungkap Nasrul.

Advertisement

JPU telah mengajukan 16 saksi dan 4 ahli untuk menguatkan adanya bukti pencemaran udara oleh PT RUM. Sementara terdakwa hanya mengajukan satu saksi ahli dan tidak mengajukan saksi a de charge (meringankan).

Nasrul menyatakan dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim menunjukkan seolah-olah hakim bertindak sebagai penasehat hukum terdakwa, alih-alih menjadi pengadil. Ia juga menyebut majelis hakim memilih mempercayai alat bukti uji lab mandiri yang dihadirkan oleh PT RUM dan mengesampingkan uji lab resmi yang dilakukan oleh pemerintah melalui DLHK dan KLHK yang menyatakan ada pencemaran air sungai dan udara yang dilakukan oleh PT RUM.

Nasrul melanjutkan, Tim Advokasi Sukoharjo Melawan Bau Busuk (Sumbu) dan warga terdampak pencemaran PT RUM yang tergabung dalam Gerakan Peduli Lingkungan (GPL) Sukoharjo menyatakan menolak putusan PN Sukoharjo Nomor: 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh yang membebaskan PT RUM dari semua dakwaan JPU.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif