SOLOPOS.COM - Pemerintah Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, menanam ribuan pohon alpukat dalam rangka mengatasi stunting. Foto diambil Jumat (20/1/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo mengajukan tambahan dana penghijauan senilai Rp100 juta melalui APBD 2024 untuk membeli bibit pohon buah.

Kepala DLH Sukoharjo, Agus Suprapto, menyebut penanaman ulang dan penghijauan dibutuhkan sebab sejumlah pohon bahkan mati akibat terpapar cuaca panas ekstrem. “Pembelian bibit itu untuk penghijauan dan mendukung jika kalau ada kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa [TMMD]. Kami sudah ajukan tambahan dana untuk pembelian bibit pohon di tahun 2024,” jelas Agus, Kamis (9/11/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Agus berharap tambahan dana tersebut bisa disetujui. Selain itu penanaman pohon dalam program penghijauan juga dilakukan untuk menjaga ekosistem alam. Sebab di beberapa wilayah di Sukoharjo, menurutnya sangat dibutuhkan penanaman pohon dalam jumlah banyak agar mampu membantu melakukan penangkapan air tanah. Jenis pohon buah dipilih untuk pohon pelindung karena bisa menghasilkan. Buahnya bisa dimanfaatkan warga.

Selama ini program penghijauan di Sukoharjo dibantu oleh sejumlah donatur. Mereka menyumbang berbagai bibit pohon dalam jumlah banyak dengan didominasi jenis buah.

Penanaman pohon dilakukan seperti di kawasan perbukitan Batu Seribu di Kecamatan Bulu, kantor pemerintah dan swasta, sekolah, fasilitas umum dan lainnya. Pohon tersebut dirawat bersama oleh petugas dan masyarakat setempat.

Selain melakukan penghijauan, DLH Sukoharjo juga melakukan konservasi pohon langka. Konservasi tersebut ditempatkan di lahan seluas 3.000 meter persegi yang berada di area Taman Kehati, Gadingan, Jombor, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo,

Konservasi pohon langka sudah diupayakan sejak 2012 lalu di sekitar Gelanggang Olahraga Merdeka Jombor, Sukoharjo. Pohon langka yang dikonservasi di antaranya kalpataru, bulu, angsana, akasia, dan tabebuya. Lokasi yang digunakan untuk konservasi tersebut sebelumnya merupakan kawasan rawa.

“Kalau konservasi dilakukan pada pohon-pohon langka sementara penghijauan merupakan pohon jenis buah. Penambahan pohon dengan konservasi dibedakan berdasarkan lokasi dan tujuannya. Contoh kalau penghijauan di kawasan hutan itu kewenangan dari Dinas LHK Provinsi tapi kalau penghijauan di luar kawasan hutan bisa dari DLH Kabupaten/Kota,” jelas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya