SOLOPOS.COM - Remaja asal Simo, Boyolali, LR, seusai ketahuan berpura-pura menjadi korban begal dan nekat menusuk perut sendiri. Foto diambil beberapa waktu lalu di Polres Boyolali. (Istimewa/Polres Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI — Laporan kasus pembegalan disertai penusukan yang dialami remaja perempuan asal Dukuh/Desa Teter, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, LR, 18, pada pertengahan April 2024 ternyata hanya akal bulus belaka.

Masyarakat, bahkan aparat penegak hukum, kena prank gadis 18 tahun tersebut. Menjadi korban begal adalah skenarionya untuk mendapatkan perhatian dari keluarganya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

LR bahkan nekat menusuk perutnya sendiri menggunakan pisau untuk meyakinkan orang. Hal tersebut ia lakukan untuk membuat laporan palsu ke polisi sebagai korban begal handphone.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengatakan awalnya LR mengaku dibegal oleh orang tak dikenal. Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Simo pada Jumat (19/4/2024) malam.

Dari laporan awal, diketahui LR mengaku handphone miliknya yang diletakkan di dasbor sepeda motor dirampas orang tak dikenal. Selain itu, LR juga mengalami luka tusuk di perut akibat diserang menggunakan pisau.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Simo-Kalioso KM 4, wilayah Desa Temon, Kecamatan Simo, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari laporan tersebut, tim dari Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit reskrim Polsek Simo melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Senin (3/6/2024), tim kepolisian berhasil menemukan handphone milik korban yang dilaporkan hilang. Dari klarifikasi orang yang membawa HP korban, diketahui barang tersebut ia dapat dengan membeli dari seseorang yang mirip dengan korban.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, akhirnya korban mengakui telah menjual HP tersebut. Sedangkan pembegalan yang ia laporkan ke Polsek Simo juga diakui LR tidak pernah terjadi. LR mengatakan laporan palsu ia buat dengan tujuan mendapatkan perhatian dari keluarga.

“Dari pengakuan korban, luka yang ia alami di bagian perut adalah akibat perbuatannya sendiri melukai dengan menggunakan pisau,” kata Iptu Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (5/6/2024).

Hasil dari penyelidikan Resmob Satreskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Simo juga tidak menemukan cukup bukti terkait laporan pencurian dengan kekerasan pada Jumat (19/4/2024) malam.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Arif Mudi Prihanto, mengatakan atas perbuatannya LR diberi tindakan pembinaan oleh Polsek Simo. Ia menjelaskan tindakan membuat laporan palsu adalah pelanggaran hukum Pasal 220 KUHP.

Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu memberikan laporan yang jujur dan akurat kepada pihak berwajib.

“Membuat laporan palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merugikan banyak pihak dan menghambat upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya