Solopos.com, SUKOHARJO–Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AB dan SP, warga Kota Solo. Kedua tersangka disergap polisi saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Baki dan sekitarnya baru-baru ini.
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (12/6/2024), polisi awalnya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Baki. Polisi lantas memastikan kebenaran informasi tersebut apakah akurat atau tidak.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Setelah memastikan identitas pengedar sabu-sabu, polisi berhasil menyergap kedua pengedar sabu-sabu tersebut di Baki.
“Sabu-sabu itu dipasok oleh RY yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kedua tersangka menerima sabu-sabu seberat 40 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Rabu.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu-sabu seberat 40 gram dipecah menjadi paket-paket yang dijual ke pelanggan di wilayah Baki dan sekitarnya.
Kedua pelaku mendapat upah dari transaksi sabu-sabu senilai Rp200.000. “Sebagian sabu-sabu dijual ke pelanggan. Sementara, sebagian sabu-sabu lainnya dipakai oleh kedua tersangka,” ujar dia.
Menurut Warsino, tersangka AB merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba pada beberapa tahun lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 36,48 gram.
Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.
“Kami masih mendalami keterangan tersangka untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Termasuk mengejar pelaku yang berperan memasok sabu-sabu,” ujar dia.