SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pengedar narkoba jenis sabu-sabu, IY (kanan), warga Serengan, Solo di Mapolres Sukoharjo, Rabu (13/3/2024). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO – Seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu, IY,  warga Kecamatan Serengan, Solo, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. IY ditangkap polisi di pinggir Jl. Kademangan, Cemani, Grogol, Sukoharjo lantaran membawa dua paket sabu-sabu beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (13/3/2024), anggota Satresnarkoba Polres Sukoharjo awalnya mendapat laporan masyarakat ihwal adanya transaksi sabu-sabu. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Grogol. Polisi mendapat informasi tersangka tengah berada di wilayah Cemani, Grogol.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tak ingin buruannya lepas, polisi langsung bergerak menuju Cemani. Polisi membuntuti tersangka dan berhasil menangkapnya di pinggir jalan. “Tersangka merupakan pengedar sabu-sabu yang sudah lama dipantau pergerakannya. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit.

Tersangka IY lantas digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka IY mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang pria berinisial GR. Polisi telah menetapkan GR dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sabu-sabu yang didapat dari GR lantas dipecah menjadi paket-paket kecil dan dijual kepada konsumen. “Jadi tersangka IY membeli paket sabu-sabu seberat lima gram dari GR senilai Rp4 juta. Kemudian, paket sabu-sabu itu dipecah menjadi paket-paket kecil dan kembali dijual,” ujar Warsino.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 0,80 gram. Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba pada 2022 yang pernah divonis dua tahun penjara. IY dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya