Soloraya
Jumat, 15 Desember 2023 - 08:18 WIB

Eks Camat Jaten Karanganyar Batal Gugat Bupati Rober ke PTUN

Indah Septiyaning Wardani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Eks Camat Jaten, Karanganyar, Teguh Haryono, saat diwawancara di kantor kecamatan setempat pada Rabu (6/12/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR–Langkah eks Camat Jaten Teguh Haryono yang akan menggugat Bupati Karanganyar Rober Christanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibatalkan.

Gugatan tersebut rencana dilayangkan atas keputusan Bupati Rober memutasi dirinya ke Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus). Teguh dimutasi bersama 62 pejabat eselon III dan IV Pemkab Karanganyar pada Selasa (5/12/2023).

Advertisement

Teguh menilai mutasi tersebut tidak prosedural. Kemudian mutasi diduga ada muatan like and dislike alias suka dan tidak suka. Teguh memilih melaporkan lebih dulu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia pun membatalkan rencana menggugat keputusan Bupati Rober melalui PTUN.

“Saya sudah lapor ke KASN lewat e-mail lapor@kasn.go.id tanggal 8 Desember kemarin. Saya menunggu hasil KASN dulu, jadi belum melangkah gugat keputusan ke PTUN,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (14/12/2023).

Advertisement

“Saya sudah lapor ke KASN lewat e-mail lapor@kasn.go.id tanggal 8 Desember kemarin. Saya menunggu hasil KASN dulu, jadi belum melangkah gugat keputusan ke PTUN,” kata dia ketika berbincang dengan Solopos.com, Kamis (14/12/2023).

Teguh menyebut ada beberapa poin laporannya ke KASN. Di antaranya proses pelantikan dari Camat Jaten menjadi Sekretaris Disarpus menduga tidak sesuai peraturan perundangan berlaku serta tata cara pelantikan tidak ditempuh bupati sebagaimana aturan yang ada.

Kemudian, lanjutnya, patut diduga pemindahan camat ke sekretaris Disarpus ada unsur like and dislike. Menurut Teguh, selama ini tidak memiliki catatan buruk dalam menjalankan tugas sebagai ASN.

Advertisement

Padahal, dia baru dilantik Bupati Karanganyar Juliyatmono menjadi Camat pada Februari 2023 lalu. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Stuktural di pasal 9 diatur perpindahan tugas secara normal dapat dilakukan di tentang waktu minimal dua tahun sejak diangkat sebagai pejabat struktural.

Artinya dia baru menjabat 10 bulan di posisi camat lalu dipindah ke Sekretaris Disarpus. “Ini jelas sudah melanggar ketentuan peraturan itu. Saya baru 10 bulan sudah dipindah. Saya juga tidak melakukan tindakan makar, kesangkut masalah hukum, atau berkinerja buruk,” katanya.

Dia menduga pencopotan dirinya sebagai Camat Jaten terkait dengan aktivitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Organisasi Kemasyarakatan Giribangun Indonesia Maju (GIM) yang di deklarasikan 29 Oktober 2023 lalu. Organisasi ini, menurutnya, tidak berafiliasi dengan partai politik manapun.

Advertisement

Teguh memegang posisi sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) GIM. Teguh menyatakan jika GIM murni ormas yang tidak berafiliasi dengan partai politik apapun. Ormas ini murni bergerak di bidang sosial dan budaya yang meneladani Presiden Soeharto.

Teguh menyampaikan Ormas GIM dibentuk dengan keanggotaan yang tidak melihat partai politik, maupun suku, agama apa pun. Semua bisa masuk dalam organisasi tersebut. Dia pun menyampaikan jika selama menjabat sebagai Camat Jaten tidak pernah memberikan dukungan ke partai politik manapun.

Dia bersikap netral dengan menghadiri apa pun acara partai politik di wilayahnya. Oleh sebab itu, dia sangat menyayangkan langkah Bupati Rober Christanto yang memindahnya ke tempat lain. Meskipun mutasi merupakan hak prerogatif Bupati.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif