Soloraya
Jumat, 26 Januari 2024 - 12:27 WIB

Evaluasi Kinerja Kades di Wonogiri, Dana Desa hingga Pilkades Jadi Sorotan

Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo memberikan arahan dalam evaluasi kinerja kades se-Wonogiri di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (25/1/2024). (wonogirikab.go.id)

Solopos.com, WONOGIRI — Beberapa poin menjadi sorotan dalam evaluasi kinerja kepala desa atau kades oleh Bupati Wonogiri Joko Sutopo di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Kamis (25/1/2024).

Evaluasi itu terkait pelaksanaan program kegiatan tahun anggaran 2023. Dalam kesempatan tersebut Bupati sekaligus menyampaikan pengarahan untuk rencana kerja kepala desa tahun 2024.

Advertisement

Acara tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Setyo Sukarno, Sekretaris Daerah (Sekda) Haryono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Djoko Purwidyatmo, dan kepala desa se-Kabupaten Wonogiri.

Kegiatan evaluasi kinerja kepala desa bersama Bupati Wonogiri itu juga dimaksudkan sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Advertisement

Kegiatan evaluasi kinerja kepala desa bersama Bupati Wonogiri itu juga dimaksudkan sebagai momentum untuk memperkuat kebersamaan dan sinergitas antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Dalam sambutannya, seperti dilansir wonogirikab.go.id, Jumat (16/1/2024), Bupati Wonogiri yang akrab disapa Jekek menyampaikan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, termasuk pelayanan di tingkat pemerintah desa, sudah sangat baik.

Hal ini terlihat dari indeks kepuasan masyarakat (IKM) selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pada 2020, IKM masih di angka 82,23, kemudian pada 2021 meningkat menjadi 83,72, dan pada 2022 naik lahi jadi 84,96. Berikutnya pada 2023 melejit ke angka 95,00.

Advertisement

Selain itu, dalam evaluasi kinerja kades se-Wonogiri itu, Jekek mengingatkan beberapa hal yang patut menjadi perhatian bagi segenap jajaran pemerintahan desa ke depannya, antara lain terkait pagu dana desa dari pemerintah pusat yang meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Pilkades Diundur 2025

Pada 2023, dana desa yang diterima desa-desa di Wonogiri totalnya Rp252,7 miliar naik menjadi Rp254,1 miliar pada 2024. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 146/2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa 2024, disebutkan kriteria desa yang mendapatkan dana desa.

Kriteria itu antara lain tidak ada penyalahgunaan dana desa, perubahan rasio pendapatan asli desa terhadap pendapatan APB desa, pengurangan penduduk miskin, dan status indeks desa membangun.

Advertisement

Terakit pengalokasiannya, program bantuan langsung tunai atau BLT masih menjadi mandat pemerintah pusat kepada pemerintah desa sebagai upaya pemulihan ekonomi dan upaya menghapus kemiskinan di desa.

Selain itu, alokasi program ketahanan pangan juga masih tetap ditentukan sebesar 20% dari dana desa. Di sisi lain, selain alokasi dasar dan formula, ada 38 desa atau 15% dari jumlah desa di Wonogiri yang menerima alokasi kinerja senilai Rp255,7 juta/desa.

Alokasi kinerja diberikan kepada desa yang dinilai berkinerja baik dalam tata kelola anggaran dana desa pada tahun sebelumnya.

Advertisement

Selain dana desa, hal lain yang menjadi sorotan dalam evaluasi kinerja kades se-Wonogiri yakni berakhirnya masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 251 desa pada akhir 2024 serta penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) di 50 desa yang sedianya digelar pada 2024 namun diundur jadi 2025.

Penundaan Pilkades itu dikarenakan menunggu proses Pemilu, Pilpres, dan Pilkada selesai pada 2024 ini. Berdasarkan catatan Solopos.com, penyelenggaraan pilkades serentak tahap II untuk 50 desa di 18 kecamatan sedianya digelar September 2024.

Namun pilkades tersebut diundur dan rencananya digabung dengan pilkades serentak tahap III untuk 186 desa. Dengan demikian, pada 2025 nanti akan ada 236 desa yang menggelar pilkades serentak.

Sebanyak 50 desa yang pilkadesnya diundur jadi 2025 tidak berarti masa jabatan kadesnya akan diperpanjang. Mereka tetap berhenti dari jabatan kades dan tugasnya diganti oleh penjabat (Pj) kades.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif