SOLOPOS.COM - Bendera merah putih berdiri di lahan wilayah Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, yang sebelumnya dieksekusi untuk pembangunan tol Solo-Jogja. Foto diambil Jumat (15/9/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Uang ganti rugi untuk belasan warga yang lahannya terdampak tol Solo-Jogja hingga kini masih ngendon di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Uang itu belum diambil, sebagian karena pemilik lahan belum menyetujui nilai ganti rugi tersebut.

Di antara mereka yang belum mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan itu atas nama Hartana, warga yang juga suami Kepala Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, total nilai uang ganti rugi yang dititipkan dengan sistem konsinyasi dan ngendon di PN totalnya sekitar Rp30 miliar dari 26 perkara konsinyasi pada 2022-2023.

Dari 26 perkara konsinyasi itu, uang ganti rugi untuk 12 perkara konsinyasi sudah diambil. Total uang ganti rugi yang sudah diambil itu sekitar Rp11,298 miliar. Sementara uang ganti rugi untuk 14 perkara masih berada di pengadilan alias belum diambil.

Total nilainya Rp18.665.291.199 atau sekitar Rp18,665 miliar. Uang ganti rugi yang dititipkan di rekening pengadilan dan belum diambil itu termasuk atas nama Hartana, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen.

Dari data di PN Klaten, ada dua kali permohonan konsinyasi dari pihak Kementerian PUPR untuk uang ganti rugi atas nama Hartana masing-masing pada 2022 dan 2023.

Nilai uang ganti kerugian yang dititipkan di PN atas nama suami Kades Pepe itu mencapai Rp970.006.300 dan Rp68.395.400. Total Rp1.038.401.700 atau Rp1 miliar untuk luas lahan yang dibebaskan 125 meter persegi.

“Pada dasarnya terkait konsinyasi sejak 2022 sampai 2023 tentang jalan tol masih ada beberapa yang belum mengambil. Termasuk yang nama itu [Hartana], belum mengambil,” kata Pejabat Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Jumat (15/9/2023).

Rudi menjelaskan tidak ada jangka waktu bagi penerima UGR itu untuk mengambil ganti kerugian yang dititipkan di pengadilan. Namun, Rudi mengimbau pihak-pihak yang belum mengambil segera melakukan pengambilan ganti kerugian tersebut.

“Kami dari PN Klaten berharap kepada pihak-pihak terutama terkait proyek jalan tol sebagai proyek strategis nasional untuk mengambil segera uang pengganti kerugian yang sudah dititipkan di rekening pengadilan sebagaimana penetapan konsinyasi,” kata dia.

Menggugat Presiden hingga Bupati

Seperti diberitakan sebelumnya, Hartana, 56, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, menggugat Presiden hingga jajaran di bawahnya sampai ke Bupati Klaten.

Dia meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja pada Mei 2023 lalu. Gugatan didaftarkan Hartana melalui kuasa hukumnya ke PN Klaten, Jumat (15/9/2023).

Nilai gugatan yang diajukan mencapai miliaran rupiah. Kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan, menjelaskan gugatan diajukan terhadap proses perbuatan melawan hukum yang menimpa kliennya atas eksekusi lahan untuk proyek tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Ngawen.

Gunawan menjelaskan materi gugatan yakni gugatan perdata perbuatan melawan hukum. Pihak yang digugat yakni Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden RI dan jajaran di daerah termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Klaten. “Ada Gubernur, Kementerian PUPR, BPN, ya ada beberapa. Tergugat ada lima,” kata dia.

Lebih detail soal materi gugatan, Gunawan mengatakan akan disampaikan di pengadilan. Dia menjelaskan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil terkait perobohan bangunan untuk pembangunan tol Solo-Jogja.

“Gambarannya di dalam permohonan gugatan kami ada kerugian materiil yang diderita klien kami sekitar Rp14 miliar dan immateriil sekitar Rp150 miliar. Itu yang kami sampaikan dalam gugatan,” jelas dia.

Rumah Hartana menjadi salah satu dari 13 lahan dan bangunan di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja, Rabu (10/5/2023).

Eksekusi diwarnai adu argumen lantaran Hartana dan warga lainnya menolak eksekusi tersebut. Kades Pepe, Siti Hibatun Yulaika, yang merupakan istri Hartana bahkan sampai histeris saat rumahnya dieksekusi.

Dari pantauan Solopos.com di Desa Pepe, Jumat (15/9/2023), bangunan yang dieksekusi pada Mei lalu kini sudah rata tanah, termasuk rumah Hartana. Di tengah lahan yang dulunya dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja terpasang bendera merah-putih pada tiang bambu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya