SOLOPOS.COM - Hartana, warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, bersama kuasa hukumnya seusai mendaftarkan gugatan ke PN Klaten, Jumat (15/9/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Warga Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Hartana, 56, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten terkait eksekusi rumah dan lahannya untuk proyek tol Solo-Jogja yang dinilainya merupakan perbuatan melawan hukum.

Dia meminta keadilan atas rumahnya yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol tersebut. Hartana menggugat Pemerintah Republik Indonesia, dalam hal ini Presiden hingga jajaran di bawahnya. Gugatan didaftarkan Hartana melalui kuasa hukumnya ke PN Klaten, Jumat (15/9/2023).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami mengupayakan secara hukum dan diperkenankan secara hukum terkait perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pembangunan jalan tol Solo-Jogja,” kata kuasa hukum Hartana, Setyo Hadi Gunawan, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Jumat.

“Kami berharap tempat ini menjadi tempat untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami dalam kaitannya apa yang dialami klien kami dan beberapa warga berkaitan perobohan bangunan dan selama ini klien kami tidak tahu mau tinggal di mana dengan warga lainnya,” tambahnya.

Gunawan mengatakan pihak yang digugat dalam perkara proses eksekusi lahan dan bangunan untuk proyek tol Solo-Jogja di Pepe, Ngawen, itu yakni Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Presiden RI dan seluruh jajarannya di daerah termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Klaten. “Ada Gubernur, Kementerian PUPR, BPN, ya ada beberapa. Tergugat ada lima,” kata dia.

Soal materi gugatan, Gunawan mengatakan akan disampaikan di pengadilan. Dia menjelaskan kliennya mengalami kerugian materiil dan immateriil terkait perobohan bangunan untuk pembangunan tol Solo-Jogja.

“Gambarannya di dalam gugatan kami ada kerugian materiil yang diderita klien kami sekitar Rp14 miliar dan immateriil sekitar Rp150 miliar. Itu yang kami sampaikan dalam gugatan,” jelas dia.

Pejabat Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengonfirmasi ada pendaftaran perkara yang diajukan penggugat, dalam hal ini Hartana, dan sudah ada nomor perkara. Setelah muncul nomor perkara, otomatis berkas perkara sampai ke meja Ketua PN Klaten.

Materi Gugatan

Selanjutnya, Ketua PK akan menunjuk majelis hakim yang menangani perkara gugutan terkait  eksekusi lahan dan bangunan untuk tol Solo-Jogja di Ngawen, Klaten, itu serta segera menentukan hari sidang dan memanggil pihak tergugat.

“Jadi ketika gugatan dari pihak ini menyebutkan pihak tergugat I Pemerintah Republik Indonesia Cq Presiden RI sudah pasti panggilannya ditujukan ke sana. Akan tetapi, apakah Presiden sendiri yang akan datang, itu nanti mekanismenya sesuai kebijakan kantor Kepresidenan sebagai pihak tergugat I,” kata Rudi.

Rudi mengatakan pokok gugatan yang diajukan Hartana ada beberapa poin. Tetapi pada intinya, penggugat meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan.

Intinya, lanjut Rudi, dalam gugatan itu yakni memohon, menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum tergugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat sudah melakukan permbuatan melawan hukum.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti semua kerugian materil-immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatan melawan hukum dalam proses penggusuran tanah dan bangunan penggugat yang dilakukan tergugat selaku pelaksana proyek tol Solo-Jogja senilai Rp19.000.365.000.

Sebagai informasi, rumah Hartana menjadi salah satu dari 13 bangunan dan lahan di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, yang dieksekusi untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja, Rabu (10/5/2023).

Proses eksekusi sempat diwarnai adu argumen lantaran Hartana dan warga lainnya menolak eksekusi tersebut. Sementara itu, hingga kini Hartana belum mengambil uang ganti rugi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya